MANIFESTO, TAKALAR– Pemkab Takalar, MUI Takalar, dan Kementrian Agama Takalar sepakat untuk meniadakan salat taraweh di masjid selama bulan suci ramadan.
Kesepakatan ini diketahui dengan dikeluarkannya maklumat bersama Bupati, MUI, dan Kemenag Takalar tentang panduan ibadah ramadan dan idhul fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19.
Adapun beberapa point penting dalam maklumat tersebut yakni buka puasa bersama, tarwih berjamaah di masjid, sahur on the road, tilawah bersama, tabligh akbar, i’tikaf, takbir keliling, dan halal bi halal ditiadakan.
“Pelaksanaan shalat jumat dan shalat lima waktu berjamaah dimasjid juga untuk sementara ditiadakan, shalat jumat diganti dengan shalat dhuhur dirumah masing-masing. Ini berlaku selama belum ada pengumuman resmi dari Pemerintah yang menyatakan Takalar telah aman dari Covid-19,” papar Kabag Humas Takalar Syainal Mannan, yang juga selaku juru bicara Tim Gugus Covid-19, Sabtu 25 April 2020.
Dengan dikeluarkannya maklumat bersama tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan isi maklumat.
Pengawasan dilakukan dengan melibatkan tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk melakukan patroli di setiap kecamatan.
Tim gabungan akan menindak warga yang masih nekad untuk berkumpul dengan banyak orang di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi penularan virus.
“Kita akan bubaran jika ada yang berkerumun, termasuk jika nekat menggelar salat berjamaah di masjid,” kata Kabid Penertiban Satpol PP Takalar Syafaruddin, Sabtu 25 April 2020.
Editor: Azhar



