MANIFESTO, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menggelar rapat evaluasi tentang tindak lanjut pemberlakuan Perwali no 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di kota Makassar.
Pos pembatasan wilayah di perbatasan kota Makassar tetap terus dilanjutkan, hanya saja ada pengurangan personil di masing masing pos. Surat rapid tes yang sebelumnya menyulitkan warga keluar masuk Makassar kini tidak diberlakukan lagi.
Ketua satgas penegakan pengendalian covid 19 Kota Makassar, Muh. Sabri mengatakan, untuk pembatasan keluar masuk Kota Makassar tetap terus dilanjutkan, hanya saja pemeriksaan suket sudah tidak diberlakukan lagi.
“Namun bagi warga daerah lain ditemukan tidak memakai masker ingin masuk ke wilayah kota Makassar, akan kita suruh balik kembali keluar dari wilayah makassar, begitupun warga Makassar yang tidak memakai masker kita beri sanksi kalau perlu kita rapid test ditempat,” kata Sabri, Selasa 4 Agustus 2020.
Sementara itu Dandim 1408/BS Kolonel Inf Andriyanto yang hadir dalam rapat evaluasi mengatakan dalam penanganan covid 19 tentunya setiap wilayah punya persolan sendiri sendiri dan dinamika masing masing dalam menangani pandemi Covid 19.
“Kami berharap kalau ada masalah yang dihadapi dilapangan silahkan disampaikan kepada kami, itu lebih bagus lagi agar kita bersama sama mencari solusi dalam menangani masalah Pandemi Covid 19 ini,” terangnya.
Penulis: Fadli Ramadhan



