MANIFESTO, MAKASSAR — Pasangan bakal calon Irman Yasin Limpo-Zunnun Nurdin Halid (None- Zunnun) menjadi kandidat kedua yang mendaftar di KPU Kota Makassar, Jumat 4 September 2020.
Pasangan dengan jargon Imun ini, hadir di KPU tanpa pengerahan massa untuk mematuhi protokol kesehatan.
Irman-Zunnun datang di KPU didampingi oleh Wakil Ketua DPP Partai Golkar Nurdin Halid, Ketua DPW PAN Ashabul Kahfi, Ketua DPC PAN Makassar Hamzah Hamid, Ketua DPC PKS Makassar Anwar Faruq, Ketua DPD ll Golkar Faruq M Betta, Sekertaris DPD ll Makassar Wahab Tahir.
Pada pemeriksaan berkas syarat pencalonan, Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi mendiskualifikasi B.1-KWK dari Partai Berkarya karena cacat hukum.
“B.1 KWK tidak sesuai, Partai Berkarya tidak diikutkan mengusung Irman-Zunnun untuk maju di Pilwali Makassar,” jelas Farid.
Farid menjelaskan, hal ini sesuai dengan pasal yang ditetapkan. KPU mencoret karena SK yang diterima dari Kemenkuham tidak sesuai dengan B.1-KWK yang diajukan.
“Selain Berkarya, B1-KWK semuanya sudah sesuai sehingga kita nyatakan memenuhi syarat jadi pasangan wali kota dan wakil wali kota Makassar,” pungkasnya.
Dengan hasil ini, jumlah hasil kursi yang mengusung None-Zunnun yaitu 15, terdiri dari Golkar 5, PAN 5, dan PKS 5.
Penulis: Fadli



