MANIFESTO, MAKASSAR– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mulai menggodok proses penghapusan jabatan administrator (Eselon III) dan pengawas (Eselon IV) yang akan dialihkan ke jabatan fungsional.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Imran Jauzi, saat ditemui di kantor Gubernur Sulsel jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis 10 Juni 2021.
Ia mengaku saat ini, tahapan penghapusan Jabatan Eselon III dan IV sudah masuk pada penataan atau penyesuaian struktur keorganisasian atau susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) serta penyiapan peraturan dalam bentuk Pergub ataupun Perda.
“Itu tahapannya dimulai dari Juni ini, tapi tahapannya tidak langsung pada perpindahan jabatan, yang pertama itu penyesuaian struktur organisasi (SOTK) harus dia punya organisasi di ubah, apakah melalui perda atau pergub tentunya di Biro Organisasi lebih paham,” ungkapnya
Lebih lanjut, Imran Jauzi mengaku, setelah tahap penyesuaian struktur organisasi ditetapkan, barulah menempatkan pegawai ke jabatan fungsional sesuai tugas masing-masing.
“Setelah diubah, jabatan fungsional baru kita limpahkan pegawainya ke situ, ke fungsional , itupun fungsional yang tugasnya yang sesuai,” jelasnya.
Imran Jauzi mengungkapkan bahwa terdapat tiga tahap dalam proses penghapusan jabatan Eselon III dan IV. Di antaranya penyesuaian struktur organisasi, penetapan pegawai, dan penerapan budaya kerja.
Diantara ketiga tahapan tersebut, Imran Jauzi mengaku penerapan budaya kerja merupakan tahapan yang paling berat sebab membutuhkan penyesuaian dalam pengelolaan manajemen kepegawaian.
“Jadi ada tiga tahap, yang pertama adalah kelembagaan dirapi kan, pegawai nya di kasih pindah, dan kemudian yang ketiga yang paling berat ini budaya kerjanya,” pungkasnya
Editor: Azhar