Tak Kembalikan Aset Daerah, PNS Lingkup Pemprov Sulsel Terancam Tak Dapat TPP

Kepala BKD Sulsel Imran Jauzy. (Int)
Kepala BKD Sulsel Imran Jauzy. (Int)
judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR – Pemprov Sulsel melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah melakukan finalisasi terkait aturan pemberian tambahan penghasilan (TPP) bagi PNS dan CPNS lingkup Pemprov Sulsel yang tertuang dalam Pergub No 8 tahun 2020.

Kepala BKD Sulsel Imran Jausi mengatakan, nantinya dalam pedoman pemberian TPP tersebut, ada sejumlah komponen aturan baru yang dimasukkan.

Bacaan Lainnya

Di antaranya, terkait kewajiban PNS menyerahkan barang milik daerah terhitung sejak barang tersebut sudah dikembalikan.

Selain itu, kewajiban menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Dengan kata lain, jika aturan tersebut tak diindahkan, maka PNS terancam tak akan dapat TPP.

“Jadi nanti di TPP baru sudah akan kami finalisasi, bukan cuman masalah aset saja tapi kepatuhan masalah LHKPN,” ujar Imran Jausi di Makassar, Rabu, 29 September 2021.

Imran menuturkan, pihaknya menargetkan aturan baru itu ditetapkan Oktober bulan depan agar bisa diterapkan 2022 mendatang. Menurutnya, komponen TPP mencakup banyak hal. Termasuk yang paling utama besaran anggaran dan beban kerja. Untuk itu, dengan adanya aturan baru nantinya, sekaligus akan dirapikan soal aset, LHKPN serta kedisiplinan.

Terpisah, Plt Kepala Inspektorat Sulsel Aslam Patonangi menyebut, saat ini pihaknya terus mengimbau OPD terkait dalam hal ini BKAD agar menertibkan aset milik daerah. Khususnya kendaraan dinas maupun rumah dinas yang masih dikuasai oleh pensiunan pegawai Pemprov.

“Sementara penertiban itu kan sudah ada surat dari BKAD, untuk pengembalian aset yang masih dikuasai,” imbuh Aslam.

Aslam menambahkan, BKAD telah punya angka pasti berapa aset yang masih dikuasai. Namun dari laporan yang diterimanya, pengembalian telah dilakukan sedikit demi sedikit.

“Sementara penertiban sudah ada angka pasti berapa yang masih dikuasai, dan sudah masuk sedikiat-sedikit,” tandas Aslam.

Sementara, Kepala Bidang Ops Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Sulsel, Sultan Rakib menuturkan, sejak dua pekan terakhir pihaknya gencar melakukan penertiban aset, utamanya kendaraan dinas (randis). Sejauh ini kebanyakan randis yang telah dikembalikan digunakan oleh pejabat level kepala seksi dan staf biasa.

“Kemarin kita tarik tiga motor NMX. Harusnya empat unit tapi pegawai yang bersangkutan sedang ada di Soppeng. Seminggu sebelumya kami tertibkan satu mobil pajero,” ujar Sultan.

Ia mengaku selama penertiban tak menemukan kendala berarti. Hanya saja, ia tak menampik, sejumlah oknum pegawai masih berkilah ketika randisya akan diambil. Meski, pegawai tersebut sudah tidak berhak menggunakan randis itu dengan alasan pensiun atau mutasi.

Editor: Azhar

judul gambarjudul gambar

Pos terkait