MANIFESTO, JAKARTA– Menjelang datangnya bulan Ramadan awal April mendatang, Menteri Agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan aturan terkait pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Aturan ini sebagai langkah untuk merawat persaudaraan dan harmoni antarumat beragama karena Indonesia terdiri dari berbagai agama.
Aturan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan di masjid dan musala. Penerbitan aturan tersebut, menurut Gus Yaqut–panggilan Menag– dimaksudkan salah satunya untuk menghormati hak dari pemeluk agama lain. Ia mengatakan, pengeras suara di dan musala memiliki peranan tersendiri khususnya dalam urusan media syiar bagi umat Islam di tengah masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Gus Yaqut melalui keterangan tertulisnya dikutip dari Kumparan, Senin 21 Februari 2022.
Lebih lanjut, Gus Yaqut menambahkan bahwa surat edaran yang terbit pada 18 Februari 2022 itu nantinya akan ditujukan pada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Ia berharap aturan ini dapat menjadi pedoman dan tuntunan bagi para pengelola masjid dan musala, terlebih dalam urusan penggunaan pengeras suara.
“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” kata Gus Yaqut.
Editor: Azhar