MANIFESTO, MAKASSAR– Koalisi Advokasi Masyarakat Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk bersama Badan Pekerja masyarakat Adat (BPMA) dan Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menyampaikan aspirasi di Dewan Perrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel, Jumat 8 April 2022.
Mereka diterima ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina dan anggota Komisi D Husmaruddin. Di hadapan legislator Sulsel, mereka menuntut di antaranya, program pengembangan pemberdayaan masyarakat (PPM) diprioritaskan ke masyarakat adat 10 anak suku dalam wilayah Kemokolean Nuha, tarnparasansi penggunaan dan pelaksnaan PPM PT Vale muali dari 2018 sampai sekarang, pemberdayaan kontraktor lokal, prioritaskan masyarakat pribumi dalam rekruitmen tenaga kerja.

Mereka juga memprotes pemanggilan, penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Luwu terhadap sejumlah masyarakat di Lingkar Tambang PT Vale Indonesia Tbk.
Dugaan kriminalisasi terhadap warga dimulai saat Badan Pekerja Masyarakat Adat (BPMA) Kemakoelan Nuha, Luwu Timur bersama 10 suku adat yakni suku To Karun Si’E, To Padoe, To Tambee, To Konde, To Timampu’u, To Pekaloa, To Turea, To Beau, To Weula, dan To Taipa melakukan unjuk rasa untuk menuntut pemenuhan hak- hak dasar sebagai masyarakat Lingkar Tambang pertengahan Maret lalu.
“Penangkapan terhadap masyarakat Lingkar Tambang bulan lalu diduga dilakukan sebagai upaya membungkam aspirasi warga adat, apa yang dilakukan di sana kami nilai sebagai ancaman bagi iklim demokrasi di Indonesia, khususnya masyarakat adat di PT Vale Tbk,” tegas Korwil KSN Sulsel, Yani Maryani.
Yani mengatakan, masyarakat adat saat ini terus berjuang bersama masyarakat lokal lainnya. Mereka menuntut kepada PT Vale karena merasa tidak mendapat hak-hak sosial yang merupakan kewajiban perusahaan asal Brazil tersebut.
“Perusahaan itu telah beroperasi di tanah leluhur mereka selama kurang lebih 52 tahun tak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat sekitar. Termasuk peningkatan taraf hidup lebih sejahtera. Sementara wilayah yang dikelolah oleh PT Vale merupakan tanah adat mereka,” terang Yani.
Sekadar diketahui, kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk akan berakhir pada 2025 mendatang. Jika tak diperpanjang, perusahaan asal Brazil itu akan segera hengkang dari Bumi Sulawesi Selatan setelah lebih 50 tahun beroperasi.
Editor: Azhar



