DPR Minta Perpanjangan Kontrak Tak Diproses, Rahman Pina: Saatnya PT Vale Out dari Sulsel!

MANIFESTO, MAKASSAR– Perjuangan Komisi D DPRD Sulsel untuk tidak memperpanjang kontrak PT Vale di Sorowako, Luwu Timur mendapat dukungan penuh dari DPR RI.

Komisi VII DPR RI pun enggan memperpanjang kontrak PT Vale yang akan berakhir pada 28 Desember 2025 sebelum melakukan evaluasi kebermanfaatan perusahaan yang telah beroperasi selama 54 tahun itu.

Bacaan Lainnya

Mendengar dukungan dari senayan, ketua Komisi D DPRD Sulsel Rahman Pina pun mengucapkan rasa syukur karena harapan dan keinginan masyarakat Sulawesi Selatan untuk tidak memperpanjang kontrak PT Vale juga disuarakan wakil wakil rakyat di DPR RI.

“Terimakasih, saatnya warga Sulsel berdaulat di atas tanah sendiri. Saatnya pengusaha Sulsel bangkit, maju mengelola kekayaan alam warisan leluhur kita. Cukup sudah nenek kita yang dijajah asing beratus ratus tahun,” kata Rahman Pina saat jumpa pers menyikapi polemik perpanjangan kontrak PT Vale, Jumat 3 Juni 2022.

Ia pun berharap DPR RI bisa berjuang hingga Vale benar benar keluar dari bumi Sulawesi Selatan. Sejak awal, Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu sangat ingin pengelolaan tambang nikel di Sulsel dikelola sendiri oleh putra- putri Indonesia.

“Saatnya Vale out dari Sulsel, lebih cepat Vale angkat angkat kaki dari Sulsel lebih baik. Saatnya anak anak negeri ini mengelola kekayaan alam sendiri,” tegas Rahman Pina yang miris dengan banyaknya persoalan sosial di area pertambangan yang dikelola perusahaan asal Brazil itu.

Sehari sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII Bambang Haryadi mengatakan pihaknya akan membentuk panitia kerja terlebih dulu untuk mengevaluasi khusus kehadiran Vale di Indonesia.

Pihaknya bakal meminta Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM tidak memproses perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK yang diajukan Vale. Keputusan ini masuk ke dalam kesimpulan rapat Komisi VII dengan MIND ID dan Vale Indonesia.

“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” ungkap Bambang dalam rapat kerja Komisi VII dikutip dari detik.com, Kamis (2/6/2022).

“Jadi tidak ada proses perpanjangan mulai detik ini selama Panja Komisi VII mengevaluasi kemanfaatan kehadiran PT Vale Indonesia selama 54 tahun,” lanjutnya.

Menurutnya, sudah banyak sekali laporan yang masuk ke Komisi VII yang menyebutkan kurangnya kontribusi Vale Indonesia sebagai perusahaan tambang besar kepada pemerintah maupun masyarakat sekitar tambang.

“Komisi VII melalui Panja akan melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat di sekitar wilayah operasi selama PT Vale Indonesia operasi 54 tahun,” kata Bambang.

Editor: Azhar

Pos terkait