MANIFESTO, MAKASSAR – Abdul Hayat Gani bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar pada pekan ini. Gugatan dilayangkan buntut pencopotan dirinya selaku Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kuasa hukum Abdul Hayat Gani, Yusuf Gunco, menyampaikan paling tidak ada tiga pihak yang akan digugat kliennya. Masing-masing adalah Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Tim Lima atau Tim Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Menurut Yugo-sapaan akrabnya, telah terjadi kesalahan administrasi dalam pemerintahan. Pencopotan kliennya penuh kejanggalan. Mulai dari prosedur administrasi yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, penyampaian surat hingga dasar terbit surat perihal pencopotan Abdul Hayat selaku Sekprov Sulsel.
“Gugatan akan kami layangkan pekan ini, paling lambat Jumat,” kata Yugo, kepada awak media, Rabu(14/12/2022).
Sekedar diketahui, Abdul Hayat telah menerima surat pencopotan dirinya selaku Sekprov dari Gubernur Sudirman pada Rabu (13/12/2022) sore. Adapun surat petikan keputusan Presiden RI nomor 142/TPA Tahun 2022 itu diterbitkan sejak 30 November lalu, dimana surat diteken oleh Farid Utomo selaku Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Negara.
Yugo mempersoalkan lambannya pemberitahuan dan penyerahan surat petikan keputusan Presiden RI itu. Padahal, keputusan dalam surat tersebut sejatinya berlaku sejak dikeluarkan. Artinya, hampir dua pekan berjalan sebenarnya ada kekosongan jabatan Sekprov.
Kejanggalan lain, Yugo mempertanyakan surat petikan keputusan Presiden RI yang berjalan sendiri. Idealnya, surat keputusan dilengkapi dengan konsideran yang memuat perihal dasar keputusan tersebut. Anehnya, surat keputusan pencopotan Sekprov tidak mencantumkan hal tersebut.
“Surat penetapan (keputusan) ini berjalan sendiri, harusnya kan dilengkapi dengan konsideran. Tidak ada unsur menimbang dan mengingat, jadi apa dasarnya surat ini terbit,” ungkapnya.
Belum lagi, kata Yugo, surat dari Gubernur Sulsel ke Presiden RI cq Mendagri soal alasan pencopotan Sekprov pada 12 September 2022 diklaimnya tidak pernah dikeluarkan oleh BKD Sulsel. Ia menyebut telah memastikan surat bernomor 800/7910/BKD itu ternyata tidak pernah dikeluarkan.
Keberadaan Tim Lima juga disorotnya, bahkan pihaknya mengkaji kemungkinan melaporkan pidana. Tim Lima atau Tim Evaluasi Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Madya itu disebut tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang akhirnya mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi, dalam keterangan persnya menyampaikan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekprov, maka ditunjuk Andi Aslam Patonangi sebagai pelaksana harian. Belum ada keterangan lanjutan pihak Pemprov Sulsel mengenai pencopotan Abdul Hayat sebagai Sekprov.
“Untuk mengisi kekosongan, sementara jabatan Sekda Sulsel diisi oleh Asisten Pemerintahan Sulsel, Andi Aslam Patonangi sebagai Pelaksana Harian (Plh),” singkatnya.
Andi Aslam diketahui merupakan pamong senior yang kini menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Sulsel. Ia juga pernah menjabat sebagai Bupati Pinrang dua periode.
Pengamat politik pemerintahan dari Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad, menilai penggantian, pemberhentian dan atau mutasi, bahkan nonjob merupakan hal yang biasa saja dalam dunia birokrasi.
“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin pemberhentian itu hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Hal yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu, menurut Prof Armin adalah untuk mengetahui kinerja birokrat yang bersangkutan.
“Evaluasi itu juga menunjukkan jika anak buah tidak mampu adaptif dengan pimpinan. Anak buah yang baik adalah anak buah adaptif dengan pimpinannya. Kalau anak buah tidak mampu (adaptif) maka irama musik tidak serasi. Harus diganti, itu hal biasa bukan hal luar biasa,” jelasnya.
Lebih jauh, Prof Armin menjelaskan untuk jabatan Sekprov memang yang melakukan evaluasi adalah kementerian. Dan hasil dari evaluasi itulah yang menjadi dasar terbitnya surat keputusan pemberhentian Abdul Hayat.
“Sekali lagi ini hal biasa. Jika pimpinan pratama madya atau eselon I diganti, atau diberhentikan itu karena ada evaluasi yang dilakukan secara terpadu. Dan pemberhentian itulah hasilnya, dan ini hal biasa saja dalam dunia birokrasi,” tutupnya.
Editor: Azhar



