MANIFESTO, MAKASSAR– Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas di Makassar, Rabu, mengatakan UMP Sulsel untuk tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp3.657.527,37 yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024.
“Kenaikan UMP Sulsel direkomendasikan dan disetujui oleh rapat Dewan Pengupahan, dan ada kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp223.229,”ujarnya usai Rapat Pimpinan (Rapim) di Kantor Gubernur Sulsel.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang penetapan UMP Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Penetapan UMS Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Ia menjelaskan pada tanggal 29 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Adapun untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam arahannya, lanjut dia, Presiden juga menekankan bahwa upah merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
“Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” kata Jayadi mewakili Pj Gubernur Sulsel.
Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa indikator, termasuk tingkat inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, serta kondisi pasar kerja di Sulsel.
Sementara itu, UMSP Sulsel untuk tahun 2025 ditetapkan sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada sektor-sektor tertentu.
Di antaranya, Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.766.980, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin sebesar Rp3.748.965, serta Sektor Industri Makanan sebesar Rp3.694.102.
Editor: Azhar