MANIFESTO, MAKASSAR– Meski hanya meraih 13 persen suara dan tercecer di posisi ketiga, pasangan Indira- Ilham Ari Fauzi (INIMI) tetap percaya diri (PD) menggugat hasil Pilwali Makassar 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang didaftarkan pada Selasa, 10 Desember 2024, dengan nomor perkara 220/PAN-MK/E-AP/12/2024, menuntut pemungutan suara ulang (PSU) dan diskualifikasi pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA).
Menurut Ketua Tim Hukum INIMI, Ahmad Rianto, gugatan ini dilandasi dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Dugaan pelanggaran mencakup praktik politik uang, jumlah suara batal yang tinggi, serta ketidaksesuaian dalam daftar hadir pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Selain PSU, kami menuntut diskualifikasi paslon MULIA karena dugaan money politic yang bersifat TSM,” ujar Ahmad Rianto.
Ia menambahkan, rendahnya partisipasi pemilih yang jarang mencapai 50 persen turut menjadi indikasi adanya kecurangan dalam proses pemilihan.
Menanggapi gugatan ini, Divisi Hukum Tim Pemenangan MULIA, M. Jamil Misbach, menilai langkah INIMI tidak didukung bukti yang memadai.
“Diskualifikasi bukan hal mudah. Mereka harus membuktikan adanya pelanggaran TSM secara konkret, seperti skala pelanggaran dan wilayah terjadinya. Jika tidak ada bukti, sulit bagi MK untuk menerima gugatan mereka,” kata Jamil, Kamis (12/12/2024).
Ia juga menyoroti bahwa dugaan politik uang seharusnya dilaporkan ke Bawaslu, bukan MK. “Isu money politic adalah ranah Bawaslu, bukan MK. Jika tidak ada laporan atau rekomendasi Bawaslu terkait dugaan tersebut, maka gugatan ini keliru secara hukum,” tegas Jamil.
Dalam penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, pasangan MULIA unggul dengan 319.112 suara, sementara INIMI hanya memperoleh 81.405 suara, selisih 237.707 suara.
“Secara kalkulasi, PSU di beberapa TPS pun tidak akan memengaruhi hasil akhir. Dengan keunggulan ini, kami yakin hasil Pilwalkot tetap kokoh,” ujar Jamil.
Editor: Azhar