MANIFESTO, MAKASSAR- Tim Hukum pasangan Munafri Arifuddin- Aliyah Mustika Ilham (MULIA) merespon gugatan pasangan Indira- Ilham Ari Fauzi (INIMI) yang telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Jhon Hardiansyah mengatakan bahwa langkah hukum yang diambil oleh paslon INIMI ke MK sah- sah saja. Permohonan gugatan itu merupakan hak konstitusi yang telah diatur oleh undang- undang.
“Itu hak mereka karena itu diatur dalam undang- undang, tak ada yang bisa menghalangi,” kata Jhon, Jumat 13 Desember 2024.
Hanya saja kata dia, gugatan tersebut tentu harus memenuhi syarat formil sebagai mana telah diatur di dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah terdapat perbedaan suara 0,5 % dari total suara sah hasil perhitungan suara (Pilwali Makassar).
“Ada ambang batas sebagai syarat untuk melayangkan gugatan, untuk Pilwali Makassar UU mensyaratkan 0,5 persen selisih suara dengan pemenang,” ungkap Jhon.
Menurut Jhon Hardiansyah, jika paslon INIMI tak mampu memenuhi syarat yang dimaksud maka yakin MK akan menolak gugatan tersebut. “Jika tak memenuhi ambang batas itu maka saya yakin MK akan menolak,” sambung pengacara senior itu.
Terkait dengan tudingan adanya dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) sebagaimana yang diungkapkan oleh Tim Hukum INIMI, Jhon mengatakan bahwa jika terjadi pelanggaran yg bersifat TSM maka itu harusnya diselesaikan di ranah Bawaslu. Pelanggaran TSM kata Jhon, itu telah diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 pada Pasal 28. Akan tetapi pasal itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan legislatif.
“Oleh karena itu MK akan berpedoman pada syarat formil ambang batas dalam memutus permohonan pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 158 UU No.10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pilkada,” terang Jhon.
Diketahui, hasil peroleh suara di Pilwali Makassar, pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) keluar sebagai pemenang dengan meraih 319.112 atau 54,72% suara.
Sementara paslon nomor urut 2, Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) memperoleh 162.427 atau 27,85% suara. Paslon nomor urut 3, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi AU (INIMI) mendapat 81.405 atau 13,96% suara.
Sedangkan nomor urut 4, Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando meraih 20.247 atau 3,47% suara.
Meski berada di posisi ketiga dan hanya meraih 13,96 persen suara, pasangan INIMI tetap “nekat” menggugat hasil Pilwali Makassar ke MK.
Editor: Azhar