MANIFESTO, SENGKANG – Bukan untuk ditiru. Seorang ASN Pemkab Wajo berinisial AT (53) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). AT ditangkap karena nekat menjadi pengedar sabu.
“Betul, ada ASN Pemkab Wajo kami amankan beserta 4 orang lainnya dalam kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Bone. ASN berinisial AT itu merupakan pengedar,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Aswar, Senin (3/2/2025).
Empat pelaku lain yang diamankan masing-masing berinisial SN (48), SH (50), FR (40) dan perempuan berinisial SI (35). Polisi lebih dulu menangkap SN di Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Bone pada Sabtu (1/2).
“Dia (SN) tertangkap tangan sedang memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 1 saset plastik klip bening kecil yang sementara dipegangnya,” sebut Aswar.
Dari pengakuan SN, sabu yang ditemukan dalam penguasaannya tersebut diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp 150 ribu dari temannya SH. Polisi yang melakukan pengembangan pun menangkap SH.
“Anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SH. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 batang pireks kaca, 1 sendok takar sabu, 1 bungkus plastik klip bening kosong,” tuturnya.
Berdasarkan pengaku SH, sabu yang diserahkan kepada SN sebelumnya diterima dari AT dengan cara dibeli sebanyak 1 saset sabu ukuran sedang seharga Rp 1,5 juta. Tanpa menunggu lama, personel bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan AT.
“AT yang merupakan seorang ASN di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone. Pada saat dilakukan penangkapan, AT tertangkap tangan sedang memiliki 4 saset sabu ukuran sedang,” jelasnya.
AT mengaku sabu tersebut diperoleh atau diterima dengan cara dibeli dari perempuan FR sebanyak 4 saset sabu ukuran sedang seharga Rp 5,2 juta.
“FR kami amankan di Jalan Wajo, Kelurahan Pompanua hari Minggu (1/2) kemarin,” sambung Aswar.
Editor: Azhar