MANIFESTO, JAKARTA– Relawan Lintas Jakarta menyambut sukacita putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan pasangan Muh Sarif- Nur Qalby Alimuddin.
Penolakan ini sekaligus menguatkan kemenangan pasangan Paris Yasir- Islam Iskandar (PASMI) di Pilkada Jeneponto. Koordinator Relawan Lintas Jakarta Nahruddin Dg Nai mengaku, sejak awal telah memprediksi MK bakal menolak gugatan Sarif- Qalby.
“Alhamdulillah ini kemenangan rakyat dan inimi memang yang terbaik untuk Jeneponto, sejak awal kami yakin MK akan menolak gugatan ini,” kata Nahruddin kepada wartawan usai hakim MK mengetuk palu putusan, Senin 24 Februari 2025.
Ia pun meminta kepada semua lapisan masyarakat Jeneponto untuk bersatu kembali pasca Pilkada. Pilkada kata dia, sudah usai dan saatnya bersama membangun Butta Turatea agar lebih maju.
“Kita doakan bersama PASMI bisa membawa Jeneponto makin baik dan bisa sejajar dengan daerah lain di Sulsel,” sambung Nahruddin.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jeneponto, Sulsel, yang digugat pasangan Muh. Sarif-Moch. Noer Alim Qalby.
Dalam putusan MK yang dibacakan di Jakarta pada Senin (24/2/2025), mahkamah menolak dalil permohonan Sarif-Qalby yang mendalilkan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali dan lainnya.
Gugatan Sarif-Qalby di MK teregister dengan nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Pilkada Jeneponto dengan mengetuk palu.
Dengan demikian, keputusan KPU Jeneponto yang menyatakan Paris Yasir-Islam Iskandar sebagai peraih suara terbanyak dengan perolehan 1.086 suara adalah sah menurut hukum.
Perolehan Sarif-Qalby menurut keputusan KPU Jeneponto berjumlah 88.083 suara. Sementara Paris-Islam meraih 89.147 suara.
Sebelumnya, dalam permohonannya di MK, Salah satu poin permohonan Sarif-Qalby adalah memerintahkan KPU Jeneponto untuk melakukan pemungutan suara ulang atau PSU pada 25 tempat pemungutan suara (TPS).
Editor: Azhar