MANIFESTO, MAKASSAR– DPRD Makassar menggelar audence atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) terkait moratorium izin tempat hiburan malam (THM) yang dikeluarkan Pemprov Sulsel di ruang Badan Anggaran, Selasa 3 Juni 2025.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Makassar Andi Pahlevi dan dihadiri perwakilan Dinas PTSP Makassar, serta belasan pengusaha THM yang berdampak atas kebijakan Pemprov itu.
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PDIP dr Udhin Malik mempertanyakan dasar sehingga kebijakan itu dikeluarkan. Ia pun menegaskan, jika kebijakan Pemprov Sulsel itu tak berdasar sehingga harus dibatalkan.
“Apa dasarnya sehingga kebijakan itu dikeluarkan? Adakah UU atau Permen yang dijadikan payung hukum?” tanya menantu mantan Walikota Makassar Moh Ramdhan Pomanto itu.
Lebih heran kata Udhin Malik, THM yang mau beroperasi harus mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, MUI sebagai organisasi keagamaan tidak mungkin mengeluarkan izin.
“Harus ada rekomendasi MUI kan aneh, pastimi MUI tidak mau keluarkan, biar saya di MUI pasti begitu,” kesal Udhin.
Ia menambahkan, jika hari ini THM.dilarang, maka tidak menutup kemungkinan selanjutnya tempat karaoke dan bioskop akan ikut dilarang. “Apakah Sulsel ingin seperti Aceh?” tegas politisi muda itu.
Ketua APIH Kota Makassar Hasrul Kaharuddin S.H, M.H menyampaikan, kedatangan para pelaku usaha hiburan di DPRD kota Makassar untuk meminta solusi terkait masalah perijinan yang dialami saat ini.
“Nah kehadiran kami disini ingin meminta bantuan DPRD kota Makassar untuk bagaimana mencarikan solusi terhadap kami pelaku usaha bagaimana solusinya karena pada dasarnya semua ingin baik, kami juga siap mengikuti aturan yang diterapkan.” tambahnya.
Lebih jauh, Arul juga menyoroti dengan adanya moratorium yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan terkait keberadaan club malam.
Menurutnya, itu menjadi masalah baru dan dianggap tidak ramah terhadap kepada iklim investasi untuk menghidupkan ekonomi masyarakat.
“Moratorium ini jelas sangat tidak masuk akal, artinya poin-poin yang dilahirkan sangat jelas tidak berpihak pada investasi terlebih pada faktor sosial. Ada ribuan orang mencari kerja di usaha ini dan itu tidak terpikirkan oleh pemerintah.” tegasnya.
“Sehingga kita berharap hal ini menjadi perhatian serius dan bisa segera ditarik kembali. Dan kita harap ada solusi dari DPRD kota Makassar,” tandasnya.
Sugiyono, perwakilan dari Dinas BNPTSP kota Makassar mengatakan, pihaknya berharap BNPTSP provinsi Sulawesi Selatan bisa hadir pada RDP ini.
“Nah, yang kami harapkan sebenarnya juga hari ini kalau bisa dihadirkan teman-teman dari BNPTSP Provinsi.” ungkapnya.
“Karena kalau kami di BNPTSP Kota Makassar, ketika melakukan kegiatan pengawasan,
itu yang selalu kami tekankan adalah kaitan dengan beberapa NIB atas turunnya KBLI-KBLI yang menjadi tugas dan kewenangan kami di Kota Makassar.” bebernya.
Misalnya saja, rata-rata diskotik atau THM ini terbit itu adalah KBLI restorannya yang kemudian turunannya adalah SKPL-A untuk menjual minuman beralkohol 0,1-5%.
“Yang kemudian dari KBLI ini bisa dilanjutkan untuk penerbitan SKPL-BC-nya.” katanya.
Akan tetapi, dirinya merasa kaget ketika mengetahui Gubernur Sulsel telah menerbitkan SK moratorium terkait hiburan malam. “Namun ternyata kemarin terbit SK Gubernur yang memoratorium KBLI-KBLI yang kami sudah sarankan untuk dilakukan pembinaan agar diterbitkan di provinsi Sulawesi Selatan sebagai kewenangan mereka.” tegasnya lagi.
“Artinya apa, kami di kota Makassar juga ini (Moratorium) akan mengurangi target investasi kami.” tandasnya.
RDP antara DPRD Makassar dengan APIH itu menyepakati akan segera menghadap DPRD Sulsel untuk membahas kebijakan yang menggemparkan dunia hiburan malam itu.
Editor: Azhar



