MANIFESTO, MAKASSAR- Ribuan honorer lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mulai per 1 juni 2025 sudah tidak menerima gaji lagi, mereka ini adalah pegawai honorer yang mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), dan tidak lolos khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 800.1.10.3/6628/BKD tentang Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun 2025 yang ditandatangani Jufri Rahman.
Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin disebutkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk tidak menganggarkan dan tidak melakukan pembayaran penghasilan pegawai non-ASN yang tidak lolos PPPK, serta tidak memenuhi syarat administratif lainnya. Saat ini, Pemprov Sulsel dalam hal ini BKD telah berkonsultasi bersama DPRD ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), membahas permasalahan nasin 2.017 honorer yang dirumahkan tersebut.
Seperti diketahui, mereka yang pada tahap 1 tidak mendapat formasi disebut akan menjadi PPPK paruh waktu, agar mereka mendapat kejelasan status hukum. Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman menjelaskan, jika kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu arahannya dari BKN, selaku pelaksana teknis kebijakan kepegawaian di Indonesia.
“Kami masih menunggu arahan dari BKN, ini bagus juga (PPPK paruh waktu, red) supaya sesuai dengan arahan presiden jangan ada yang dirumahkan, sehingga tidak lulus pun harus diakomodir menjadi PPPK paruh waktu,” sebutnya, Rabu 3 Juni
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele menjelaskan keputusan merumahkan para honorer ini, karena formasi jabatan yang sebelumnya diisi oleh honorer, kini telah terisi oleh peserta yang lulus seleksi PPPK tahap 1 dan 2. “Saat ini formasi jabatan dan anjabnya semua sudah terisi oleh oleh mereka yang lulus PPPK, baik tahap pertama maupun tahap dua yang pengumuman finalnya akan keluar dalam waktu dekat,” jelas Sukarniaty.
Dengan pemberhentian ini, Sukarnianty menjelaskan secara otomatis juga menghentikan pembayaran gaji para pegawai non-ASN yang tidak lolos seleksi.
“Gaji mereka sudah tidak dibayarkan mulai 1 Juni. Surat Edaran juga sudah kami kirim ke perangkat daerah, artinya mereka juga seharusnya sudah tidak masuk kerja, tentunya jika mereka tetap bekerja maka konsekuensinya tidak akan digaji karena Pemprov Sulsel tidak lagi dasar punya hukum menggaji,” ucapnya
Terkait dengan PPPK paruh waktu, Sukarniaty menyatakan belum ada petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait nasib honorer yang tidak lolos seleksi apakah mereka kemungkinan diangkat sebagai pegawai paruh waktu atau tidak.” Masih ada kemungkinan untuk paruh waktu, namun sampai sekarang belum ada petunjuk teknis yang jelas dari BKN. Kalau tidak ada formasi, lalu mereka mau kerja di mana?” ujarnya.
Lebih jauh,Sukarnianty menambahkan, bila tidak ada formasi jabatan yang tersedia, maka tidak ada dasar pengangkatan atau penggajian terhadap pegawai non-ASN yang tidak lolos PPPK.
Editor: Azhar



