APDESI Sulsel Kritik Skema 30% Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Desa

MAKASSAR, MANIFESTOID – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti rencana kebijakan nasional yang dinilai berpotensi bersinggungan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, ekonomi desa, dan tata kelola Dana Desa.

Ketua DPD APDESI Sulsel, Sri Rahayu Usmi, menyatakan pihaknya memandang perlu memberikan saran dan pertimbangan agar setiap kebijakan pemerintah pusat tetap sejalan dengan prinsip kemandirian dan keadilan bagi desa, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap kebijakan yang diterapkan tidak menambah beban administratif atau finansial bagi desa, tetapi justru memperkuat kemandirian desa,” ujarnya di Makassar, Minggu (26/10/2025).

Berdasarkan hasil kajian dan masukan dari pemerintah desa di berbagai kabupaten/kota, APDESI menemukan sejumlah potensi permasalahan dalam implementasi kebijakan nasional yang diarahkan ke desa.

Di antaranya adalah beban situs slot gacor tambahan administratif dan investasi akibat kewajiban pembangunan fasilitas tertentu seperti gerai, gudang, atau koperasi desa yang dinilai dapat membebani desa dengan sumber daya terbatas.

Tanpa dukungan dana pendamping, kondisi ini berisiko menimbulkan defisit atau bahkan utang desa.

Selain itu, pengalihan prioritas anggaran desa juga menjadi perhatian. Program nasional tertentu dikhawatirkan dapat menggeser penggunaan Dana Desa dari kebutuhan utama masyarakat, seperti infrastruktur dasar, sanitasi, air bersih, dan pemberdayaan masyarakat, menuju program yang belum tentu relevan dengan kondisi lokal.

APDESI Sulsel juga menilai ada potensi ketidaksesuaian antara kebijakan nasional dan karakteristik desa, karena banyak desa di Sulsel memiliki perbedaan sosial, ekonomi, dan geografis yang signifikan. 

Program yang bersifat seragam dikhawatirkan sulit diterapkan secara efektif di daerah yang berbeda kondisi.

“Risiko ketimpangan antar-desa bisa meningkat. Desa yang punya sumber daya dan kapasitas kuat akan lebih cepat memenuhi program, sementara desa tertinggal bisa makin tertinggal,” jelas Ayu sapaan akrabnya.

Terkait hal itu, DPD APDESI Sulsel menyampaikan sejumlah saran dan pertimbangan kepada pemerintah pusat.

Antara lain, agar kementerian terkait melibatkan organisasi desa seperti APDESI dalam proses perumusan kebijakan, melakukan kajian teknis dan konsultasi daerah sebelum pelaksanaan program nasional di tingkat desa, serta menjamin adanya dukungan pendanaan, pelatihan, dan pendampingan teknis bagi desa.

DPD APDESI juga menilai perlu adanya pedoman pelaksanaan yang fleksibel agar desa dapat menyesuaikan program sesuai kondisi masing-masing tanpa terbebani kewajiban infrastruktur yang tidak relevan.

Selain itu, implementasi program baru yang bersinggungan dengan desa diminta untuk ditunda hingga dilakukan sosialisasi resmi dan penyesuaian terhadap kondisi riil lapangan.

“Potensi antar-desa harus disinergikan agar saling mendukung. Jika ada kegiatan fisik yang tidak melalui musyawarah desa atau usulan masyarakat, lebih baik anggarannya dikembalikan ke pusat,” tegas Ayu.

Ayu juga mengingatkan agar pengelolaan koperasi dan BUMDes tidak mengulangi kesalahan masa lalu yang menimbulkan persoalan hukum maupun moral.

Ia mengungkapkan, beberapa pengawas koperasi desa telah menyampaikan niat mundur karena regulasi yang tumpang tindih.

Dalam konteks kebijakan terbaru, APDESI Sulsel menyoroti penyesuaian skema pembiayaan Komando Daerah Ketahanan dan Kemandirian Pangan (KDKMP). 

Pemerintah diketahui mengalihkan pembiayaan menjadi satu pintu melalui Agrinas Pangan Nusantara, dengan dukungan sindikasi bank-bank Himbara dan BSI senilai Rp240 triliun.

Program ini juga melibatkan TNI AD sebagai pelaksana pembangunan ruang usaha KDKMP berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Agrinas dan TNI AD.

Namun, APDESI menilai skema tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan beban baru bagi desa maupun tumpang tindih kewenangan dengan struktur pemerintahan desa.

“Kami berharap setiap langkah pembangunan, termasuk yang melibatkan TNI AD, tetap mempertimbangkan kearifan lokal dan koordinasi dengan pemerintah desa,” tutup Ayu. (*)

Pos terkait