MANIFESTO, TAKALAR – Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 16 Tahun 2025 secara resmi menetapkan Kabupaten Takalar, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai salah satu dari 44 kawasan industri yang masuk dalam daftar terbaru Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kawasan Industri Takalar menempati urutan ke-13 dalam daftar PSN 2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.
Langkah ini menandai babak baru pembangunan ekonomi di wilayah selatan Sulawesi Selatan, sekaligus memperkuat posisi Takalar sebagai simpul penting dalam jalur industri dan logistik kawasan timur Indonesia.
Bagian dari Upaya Pemerataan dan Hilirisasi Nasional
Penetapan ini merupakan bagian dari kebijakan strategis pemerintah pusat untuk mempercepat hilirisasi industri, pemerataan investasi antarwilayah, serta penciptaan lapangan kerja di luar Pulau Jawa.
Sebanyak 44 kawasan industri kini tercantum dalam daftar PSN, dengan distribusi: Sumatera (14 kawasan), Jawa (11 kawasan), Kalimantan (8 kawasan), Sulawesi (6 kawasan), serta Papua dan Maluku (5 kawasan).
Khusus di Sulawesi Selatan, terdapat dua kawasan industri yang masuk dalam daftar PSN, yaitu Kawasan Industri Bantaeng dan Kawasan Industri Takalar.
Bupati Takalar: Momentum Besar untuk Bangkit
Bupati Takalar Daeng Manye, menyambut baik keputusan pemerintah pusat tersebut. “Masuknya Takalar sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional adalah amanah sekaligus peluang besar. Kami melihat ini bukan hanya proyek industri, tetapi momentum untuk mengubah wajah ekonomi Takalar—dari pesisir yang kecil menjadi pelabuhan masa depan,” ujar Bupati Takalar saat ditemui di Rujab Bupati, Minggu (19/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah akan segera menyiapkan rencana aksi percepatan yang mencakup penataan lahan industri, penyediaan infrastruktur dasar, dan penguatan konektivitas menuju kawasan pelabuhan Takalar–Galesong.
Editor: Azhar



