MANIFESTO.com, JAKARTA – Seniman yang cukup keras mengkritik pemerintah, Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang, Selasa (26/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perempuan kelahiran Tarutung, Tapanuli Utara, 16 Juli 1949 itu didakwa menyebarkan hoax tentang penganiayaan yang membuat wajahnya lebam-lebam.
Sidang kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi pelapor. Dari keterangan saksi, Niko Purba dihadapan majelis hakim diketahui bahwa biaya operasi plastik Ratna Sarumpaet senilai Rp 90 juta. “Biayanya dicicil tiga kali, Rp25 juta, Rp25 juta, Rp40 juta,” ujar Niko saksi pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya yang dihadirkan tim JPU.
“Lalu dibayarkannya gimana oleh terdakwa?,” tanya jaksa.
“Yang saya tahu dan ingat, pakai debit BCA atas nama Ratna Sarumpaet,” sebut Niko.
Selain bukti pembayaran, Niko dan tim penyidik Polda Metro Jaya juga menemukan jadwal operasi Ratna Sarumpaet untuk operasi wajah.
“Itu terjadwal tanggal 21 (September) untuk Bu Ratna, operasi plastik untuk wajah,” terang Niko.


