MAKASSAR– Badan Gizi Nasional ( BGN) menutup sementara 136 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) alias dapur makan bergizi gratis di Sulawesi Selatan.
Penutupan sementara ratusan SPPG berdasarkan surat bernomor : 1221/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026.
Langkah tegas itu diambil setelah BGN menerima laporan dari Koordinator Regional Provinsi Sulawesi Selatan tanggal 31 Maret
2026 terkait SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
dan/atau belum memiliki Instalasi pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditentukan.
Dalam surat yang diteken Direktur Pemantauan dan Pengawasan BGN Wilayah III menyebutkan bahwa Ketiadaan SLHS atau IPAL dianggap sangat bersiko terhadap kualitas produksi, mutu, gizi, dan keamanan pangan.
Menindaklanjuti sanksi tersebut, Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan merekomendasikan pemberhentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG dimaksud. Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang
menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum diterbitkannya surat ini.
Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan
setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah.
Sebelum BGN menutup sementara ratusan SPPG, ketiadaan IPAL sempat diprotes oleh warga sekitar dan terjadi di beberapa daerah.
Editor: Faiz


