MAKASSAR – Sengketa hukum yang melibatkan Yayasan Pendidikan Bajiminasa kini mencuat ke publik setelah salah satu ahli waris pendiri mengajukan gugatan perdata berupa Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perkara ini berakar dari dinamika internal yayasan yang diduga tidak lagi berjalan sesuai dengan kesepakatan awal para pendiri.
Yayasan Pendidikan Bajiminasa Ujung Pandang sendiri didirikan berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 115 tanggal 24 Maret 1996, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar. Pada awal pendiriannya, yayasan ini dibentuk dengan modal bersama senilai Rp500 juta.
Adapun susunan Badan Pendiri Inti terdiri dari tiga orang, yakni Drs. H. Bata Ilyas sebagai Ketua, Drs. H. Andi Bangsawan sebagai anggota, serta H. Amiruddin sebagai anggota. Struktur ini menjadi fondasi awal dalam pengelolaan dan pengembangan yayasan di bidang pendidikan.
Pada tahun 1996, dilakukan perubahan komposisi kepengurusan sebagai langkah antisipatif atas kondisi salah satu pendiri yang mengalami gangguan kesehatan. Perubahan tersebut dituangkan dalam sebuah keputusan bersama yang disepakati dan ditandatangani oleh seluruh pendiri serta calon pengganti yang juga merupakan ahli waris.
Dalam keputusan itu ditetapkan bahwa posisi Ketua yang sebelumnya dijabat oleh Drs. H. Bata Ilyas akan digantikan oleh Drs. Janaluddin B. Ilyas. Sementara itu, posisi anggota yang sebelumnya diisi oleh Drs. H. Andi Bangsawan digantikan oleh Drs. Irwan Bangsawan. Adapun posisi anggota lainnya yang sebelumnya dijabat oleh H. Amiruddin T. BSc dilanjutkan oleh Ilham Amiruddin.
Keputusan tersebut lahir melalui rapat yang dilaksanakan pada 28 Oktober 1996 pukul 10.00 WITA di Kampus STIE-AMKOP Makassar, yang dihadiri oleh Badan Pendiri Inti dan para calon pengganti. Secara normatif, keputusan bersama ini dimaksudkan sebagai mekanisme keberlanjutan organisasi guna menjaga stabilitas dan kesinambungan tata kelola yayasan.
Namun, seiring berjalannya waktu, muncul keberatan dari salah satu ahli waris, yakni Ilham Amiruddin, yang merupakan anak dari almarhum H. Amiruddin T. BSc. Ia kemudian mengajukan gugatan perdata terhadap yayasan dengan dalil adanya pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Melalui kuasa hukumnya, Dr. Hardodi, SH, MH, CLA, Ilham Amiruddin menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam kepengurusan maupun dalam proses pengambilan keputusan strategis yayasan.
“Surat keputusan bersama itu bersifat mengikat bagi seluruh pihak yang menandatanganinya. Namun dalam praktiknya, kesepakatan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Pengelolaan yayasan diduga hanya berjalan di bawah satu pihak saja,” ungkap Hardodi dalam konferensi pers di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa, Senin, 27 April 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut telah menimbulkan ketimpangan dalam struktur pengelolaan yayasan, di mana hak dan peran ahli waris lainnya tidak lagi diakomodasi.
Senada dengan itu, anggota tim hukum, Suci Damyanti, mengungkapkan bahwa terdapat perkembangan lain yang semakin memperkuat dugaan penyimpangan tata kelola yayasan. Ia menyebut bahwa ahli waris dari pihak Bata Ilyas diduga telah mendirikan entitas baru bernama Yayasan Bata Ilyas.
“Yang menjadi persoalan, pendirian yayasan baru tersebut diduga menggunakan fasilitas dan aset milik Yayasan Pendidikan Bajiminasa, termasuk tanah yang seharusnya menjadi bagian dari yayasan awal,” jelas Suci.
Ia menilai tindakan tersebut berpotensi sebagai bentuk pengambilalihan secara sepihak tanpa melibatkan ahli waris lainnya, yang secara hukum memiliki keterkaitan langsung dengan yayasan.
Dalam perspektif hukum perdata, lanjut dia, situasi ini membuka ruang dugaan adanya pelanggaran terhadap prinsip itikad baik serta potensi perbuatan melawan hukum, terutama jika terbukti terjadi penguasaan aset tanpa dasar persetujuan seluruh pihak yang berhak.
“Sengketa ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap dokumen hukum internal yayasan, khususnya keputusan bersama yang telah disepakati para pendiri. Dalam konteks kelembagaan, keputusan tersebut seharusnya menjadi dasar yang mengikat dalam setiap tindakan pengelolaan organisasi,” jelasnya.
Hingga saat ini, proses hukum sementara akan berjalan di pengadilan.
Editor: Azhar


