Bawaslu Takalar Kantongi Nama Caleg Diduga Terlibat Politik Uang

MANIFESTO.com, TAKALAR — Bawaslu Takalar mengantongi nama caleg yang diduga melakukan praktik politik uang menjelang pencoblosan 17 April 2019.

Caleg yang diduga melakukan praktik terlarang berdasarkan laporan masyarakat. Hanya saja, Bawaslu masih merahasikan nama dan parpol caleg yang dimaksud.

Bacaan Lainnya

“Kita sudah kantongi nama yang diduga melakukan politik uang, ini  ada laporan masyarakat, tapi belum lengkap jadi kami minta agar dilengkapi dulu laporannya,” kata Ketua Bawaslu Takalar Ibrahim Salim, Senin 15 April 2019.

Ia menegaskan akan segera memproses dan memeriksa saksi  hingga caleg yang diduga membagi- bagikan sesuatu untuk memenangkan pemilu. Jika terbukti, sanksi tegas berdasarkan undang undang nomor 7 tahun 2017 menanti.

” Segera kita proses jika laporannya sudah lengkap dan Gakkumdu akan tindak sesuai aturan, kalau ada perkembangan segera kami publis,” kata Ibrahim.

Ia mengaku, sanksi bagi mereka yang terlibat politik uang cukup berat. Jika terbukti, maka bisa di penjara hingga 3 tahun.

“Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta, makanya jangan main- main,” ungkap Ibrahim.

Ia mengatakan, pemilu kali ini berbeda dengan sebelumnya. Selain sanksi pidana, caleg yang terbukti melakukan politik uang bisa didiskualifikasi dari pencalonan.

“Bukan cuma sanksi pidana, tapi bisa sanksi administrasi yakni diskualifikasi. Tapi semua tergantung hasil pemeriksaan Gakkumdu,” terang mantan Ketua PPK Polombangkeng Selatan itu.

Editor: Azhar

Pos terkait