Pemakaman Muslim di Bali Kian Berkurang, Jenazah Dikubur Menumpuk

MANIFESTO.com, JAKARTA – Menjelang bulan Ramadan, Pemakaman Muslim Wanasari Maruti yang terletak di Jalan Maruti Nomor 13 Denpasar, Bali,  ramai dikunjungi para peziarah.

Maklum saja, pemakaman yang berdiri di atas lahan seluas 32 are itu adalah salah satu pemakaman tertua di Bali.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Pemakaman Muslim Wanasari Maruti, Hamdani, menuturkan lokasi itu sudah ada sebelum Indonesia merdeka. Hingga saat ini, diperkirakan sudah ada ribuan jenazah yang dimakamkan di sana. Namun seiring waktu, pemakaman itu sudah terlalu banyak menampung jenazah umat muslim hingga akhirnya kelebihan kapasitas (overload).

“Dalam satu lubang kubur bisa ada hingga lima jenazah yang ditumpuk karena saking penuhnya pemakaman ini,” tutur Hamdani di lokasi pemakaman, Rabu (8/5).

Pihak pengurus yayasan di pemakaman sudah berupaya melakukan perluasan lahan, yakni di area belakang makam. Akan tetapi, tanah tersebut belum dijual oleh pemiliknya dan saat ini berstatus dikontrakkan kepada sejumlah orang.

“Sudah dari tahun 2000 kita usahakan untuk negosiasi, hingga saat ini belum juga ada titik temu,” ungkap Hamdani.

Akibatnya, menurut Hamdani, satu-satunya solusi sementara untuk mengatasi banyaknya jenazah yang akan dikubur di pemakaman itu ialah dengan cara menumpuk jenazah. Jadi, saat hendak mengubur jenazah baru, maka jenazah lama akan dikeluarkan terlebih dahulu untuk memperdalam lubang makam itu.

“Jenazah yang belakangan meninggal akan diposisikan paling atas,” ucapnya.

Hamdani menjelaskan pemakaman itu menerima semua jenazah umat muslim yang ada di Bali. Namun umumnya, kata dia, pihak yang menguburkan jenazah di sana adalah warga yang tergabung dalam kelompok Pengajian Rukun Warga Muslim se-Kota Denpasar, Badung, dan Gianyar. Seluruhnya diperkirakan mencapai 11 ribu kepala keluarga.

“Masyarakat yang masuk ke dalam kelompok tersebut hanya membayar Rp 900 ribu untuk uang penguburan karena sisanya sudah disubsidi. Namun, untuk yang di luar kelompok atau masyarakat umum membayar sebesar Rp 5 juta,” pungkas Hamdani.

Sumber: Kumparan

Pos terkait