MANIFESTO.com, JAKARTA- Penyidik Mabes Polri dan POM TNI menangkap eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko. Penangkapan ini terkait dugaan makar dan dugaan penyelundupan senjata menjelang aksi 22 Mei.
Kapuspen TNI Mayjen Sisriadi yang dikonfirmasi Selasa (21/5), terkait penangkapan Soenarko dilakukan pada Senin (20/5) malam tak membantah.
“Saat ini Mayjen (Purn) S menjadi tahanan Mabes Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Militer Guntur,” jelas Sisriadi.
“Sedangkan satu oknum lainnya berstatus militer (Praka BP),” tegas dia.
Sisriadi menegaskan, penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
“Praka BP menjadi tahanan TNI di Rumah Tahanan Militer Guntur,” tutup dia.
Laporan terhadap Mayjen (Purn) Soenarko diterima Bareskrim Polri dengan nomor STTL/0322/V/2019/Bareskrim. Soenarko diduga melanggar perkara terhadap keamanan negara atau makar terkait aksi pengepungan KPU pada 22 Mei yang videonya tersebar di media sosial.
Selain itu, Soenarko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 ayat 1 tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban umum UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 163 bis Jo Pasal 146.


