Putuskan Layanan Dukcapil, LIRA: Kemendagri Rampas Hak Warga Negara

MANIFESTO.com, MAKASSAR– Pemblokiran layanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) oleh Kemendagri di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Sulsel berbuntut panjang.

Keputusan Dirjen Dukcapil Kemendagri menuai protes banyak pihak. Kali ini, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) melayangkan kritik terhadap kebijakan yang dinilai merugikan rakyat itu.

Bacaan Lainnya

“Pemutusan layanan Dukcapil oleh Kemendagri cukup mengherankan bagi kami karena jelas merugikan rakyat banyak, dasarnya apa?” kata Gubernur LIRA Sulsel Andry Arief Bulu kepada wartawan di Makassar, Rabu 28 Agustus 2019.

Mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel itu memprotes pemutusan layanan Dukcapil karena pergantian pejabat di Dinas Dukcapil di daerah yang dinilai keliru. Menurutnya, sangat tidak bijak jika kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah justru mengorbankan rakyat.

“Negara harus tetap memberikan pelayanan kepada rakyat karena itu hak mereka dan itu substansi orang bernegara, apapun alasannya tidak dibenarkan,” ungkap Andry.

Dengan adanya pemutusan layanan Dukcapil ini kata Andry, secara laten dan implisit Dirjen Dukcapil telah melakukan perampasan hak publik dan berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

“Ini merampas hak warga negara, Dirjen Dukcapil Kemendagri harus bertanggung jawab atas kebijakan yang merugikan rakyat ini,” terang eks politisi Demokrat itu.

Editor: Azhar

Pos terkait