MANIFESTO.ID, TAKALAR- Pelampiasan rasa kesal terhadap revisi RKHUP di sosial media facebook oleh salah seorang pemuda berinsial S (17) harus berakhir di Mapolres Takalar.
S melalui akun facebook miliknya melampiaskan kekesalannya dengan menulis kata-kata ujaran kebencian (hate speech) terhadap Presiden Joko Widodo.
Adapun isi dari ujaran hinaan dan kebencian tersebut yakni ‘bagi mahasiswa setuju gak kalau Jokowi dibunuh dan dibakar’ di salah satu group facebook, pada 27 September 2019.
Dalam press rilisnya, Kapolres Takalar AKBP Gany Alamsyah Hatta menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada tanggal 1 Oktober untuk dimintai keterangan terkait dengan postingannya tersebut.
“Dari pengakuannya, si pelaku ini tidak setuju dengan revisi RKUHP tentang peternakan, karena profesinya inikan peternak. Selain itu si pelaku juga kesal dengan RUU tentang pemerkosaan oleh Suami terhadap istri,” kata Gany, Kamis 3 Oktober 2019.
Dari tangan pelaku diamankan dua buah handphone yang digunakan oleh pelaku untuk memposting ujaran kebencian tersebut.
Untuk diketahui, pelaku merupakan warga Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai penggembala sapi (peternak) dengan tingkat pendidikan hanya Sekolah Dasar (SD).
Oleh perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Azhar


