MANIFESTO.ID, TAKALAR– AT, ASN Pemkab Takalar menolak memenuhi panggilan BK DPRD Takalar atas dugaan pelanggaran kode etik, Kamis 2 Januari 2020.
AT menegaskan, dirinya tidak akan menghadiri panggilan BK DPRD Takalar. Ia beralasan, BK tidak memiliki kewenangan mengusut dugaan pelanggaran kode etik ASN.
“Saya tidak hadiri, undangannya pelanggaran kode etik, tapi tidak jelas di undangan siapa yang melanggar kode etik,” kata AT lewat pesan whatsap, Kamis 2 Januari 2020.
Dalam undangan, AT akan diperiksa oleh BK pukul 10.00 wita, hari ini. AT pun menegaskan, jika BK salah alamat jika ingin mengusut pelanggaran kode etik dirinya.
“Saya hadir pasti jika terduga pelanggaran kode etik legislator jelas di undangan, fungsi BK kan untuk evaluasi kinerja dan etika dewan, bukan ASN,” kata ASN yang hoby naik gunung itu.
AT dipanggil BK diawali pertengkaran antara Ketua BK Andi Noor Zaelan di sebuah warung kopi di Alun- Alun Lapangan Makkatang Dg Sibali akhir pekan lalu. Andi Ellang, sapaan Noor Zaelan tak terima dan meminta Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya menyurati AT atas nama BK.
Sementara itu, Direktur Madani Institut Asrullah mengatakan, karakter fungsional dari BK DPRD adalah polisi moral dan etika anggota dewan untuk menjaga agar senantiasa berada pada gravitasi tata etika dan moral. Dengan demikian, subjectum litis dari BK DPRD adalah anggota DPRD itu sendiri dan ebjectum litis dari BK DPRD itu adalah DPRD itu sendiri dan bukan yang lainnya.
“Jadi, kompetensi BK dewan menurut konstruksi UU MD3 dan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib Dewan adalah untuk melakukan penyelidikan, investigasi maupun klarifikasi atas dugaan pelanggaran etika anggota dewan guna untuk menjaga marwah, harkat dan martabat serta kredibilitas anggota dewan, bukan untuk menyelidiki kesalahan etika apalagi soal hukum di luar dari anggota dewan,” kata akademisi Unhas itu.
Editor: Azhar