Wabah virus corona atau Covid 19 di tanah Air belum berakhir, bahkan cenderung mengalami grafik kenaikan mulai yang dinyatakan suspect, positif maupun yang dinyatakan meninggal dunia.
Sejak diumumkan pada awal Maret ini, sampai hari Ahad, tanggal 22 Maret kemarin terdapat 514 yang dinyatakan positif terinfeksi Covid 19 dan 48 orang yang dinyatakan meninggal dunia.
Semakin merebaknya Pandemi Wabah Covid 19 ini, maka perlu suatu formulasi kebijakan dan langkah langkah responsif, taktis dan efektif oleh Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sesuai amanat konstitusi pasal 4 UUD NRI 1945.
Kebijakan presiden yang telah diterapkan berupa imbauan dan inpres dengan pembentukan Satgas Penanggulangan Covid 19 ini belum cukup untuk menanggulangi wabah Covid 19 yang telah memasuki wilayah hampir seluruh provinsi di Indonesia.
Mulai dari imbauan mengurangi aktivitas di luar rumah dengan isolasi diri (self limited movement) dan menjaga jarak aman ketika beraktivitas (social distance) mengalami jalan terjal dan diametral di tengah tengah masyarakat, sebab kurangnya edukasi, literasi akan Covid 19 dan bagaimana pencegahannya serta kurangnya kesadaran konstitusional warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya dalam membantu pemerintah mengurangi penyebaran wabah Covid 19 ini.
Prinsip desentrasalisi dan otonomi daerah yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengurus urusan kesehatan dan penanggulangan bencana haruslah didudukkan sesuai konteks dan realitasnya, apalagi pandemi wabah Covid 19 ini telah masuk hampir seluruh wilayah di tanah air, dengan menyesuaikan sesuai kondisi daerah masing masing, sehingga langkah yang diambil oleh daerah dan pusat dapat terukur, cermat dan tepat.
Kita mendorong Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi untuk mengambil langkah dan kebijakan yang lebih progresif. Misalnya dengan menerbitkan Perppu tentang kesehatan terkait wabah Covid 19 dengan mengubah beberapa pasal dalam UU kesehatan mengingat kualifikasi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Dengan demikian syarat konstitusional telah terpenuhi sebab pandemi Covid 19 ini telah menjadi darurat bencana non alam nasional yang semakin hari semakin mengkhawatirkan dan semakin banyak yang menjadi korban sehingga, membutuhkan payung hukum yang mengikat semua pihak baik pemerintah dan masyarakat secara umum untuk langkah langkah yang akan diambil kedepan.
Mulai pengaturan infrastruktur penanganan Covid 19 berhubungan dengan rumah sakit, SDM tenaga medis dan ketersediaan peralatannya (APD), insentif bagi tenaga medis, jaminan pelayanan oleh pasien Covid 19. Anggaran nasional penanggulangan wabah Covid 19 yang lebih besar serta aspek penegakan hukum oleh penegak hukum bagi pihak pihak yang tidak mematuhi perintah Isolasi diri serta tidak membuat kerumuman yang berpotensi menyebarkan pandemi ini menjadi lebih luas.
Aspek Perppu ini mampu menjadi kebijakan yang lebih progresif dan mampu mengcover keadaan yang lebih kompleks kedepan manakalah keadaan semakin memburuk dengan menempuh langkah slowdown ataupun lockdown yang belum dicover oleh UU yang ada tentang kesehatan ataupun dibandingkan sekadar imbauan atau inpres yang terkesan tak bertaring.
Kebijakan yang tegas ini semata mata, sebagai upaya nyata dan langkah yang tegas untuk menyelamatkan nyawa warga negara dab keberlangsungan Peradaban hidup manusia sebagai amanah dalam pembukaan UUD NRI 1945, sehingga negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Penulis: Asrullah, S.H (Koordinator Departemen Humas dan Jaringan PP LIDMI dan Kepala Biro Hukum Madani Institute CIS)



