Abaikan Imbauan Pemkab- MUI, Perangkat Desa dan Lurah di Takalar Bakal Dievaluasi  

MANIFESTO, TAKALAR- Pemkab Takalar sangat ketat dalam mengawal imbauan larangan salat berjamaah di masjid selama bulan Ramadan. Itu setelah Pemkab, Kemenag, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Takalar sepakat meniadakan pelaksanaan salat berjamaah di masjid untuk memutus mata rantai penyebaran coronavirus  atau Covid 19.

Bahkan, jika ada masjid yang tetap ngotot menggelar salat berjamaah dan aktivitas Ramadan seperti tabligh akbar, sahur on the road, tilawah bersama yang mengundang kerumunan, maka Pemkab akan segera melakukan evaluasi terhadap kinerja perangkat desa atau kelurahan dan perangkat lingkungan atau dusun. Hal itu dilakukan sebagai upaya dan sikap tegas Pemkab Takalar untuk mencegah penularan virus mematikan itu.

Bacaan Lainnya

“Pemkab akan mengevaluasi para kepala desa atau lurah dan aparatnya, kadus atau kepala lingkungan, imam desa atau imam kelurahan, imam dusun atau lingkungan yang tidak menghiraukan imbauan Pemkab-MUI,” kata Juru Bicara Tim Gugus Covid 19 Takalar Syainal Mannan, Minggu 26 April 2020.

Syainal menegaskan, jika larangan menggelar salat berjamaah di masjid tak perlu diributkan. Pasalnya, imbauan agar pelaksanaan salat berjamaah di masjid selama Ramadan ditiadakan sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat hingga daerah.

“Jadi ini sudah menjadi kebijakan pusat hingga daerah, masa pandemi COVID hanya sementara bukan selamanya dan ini semata- mata untuk melindungi warga dari bahaya penyebaran COVID 19, jadi kita minta semua bersabar dan bisa memahami sambil berdoa agar kondisi ini segera berlalu,” kata Syainal.

Adapun beberapa point penting dalam maklumat atau imbauan Pemkab, Kemenag, dan MUI Takalar di antaranya larangan buka puasa bersama, taraweh berjamaah di masjid, sahur on the road, tilawah bersama, tabligh akbar, i’tikaf, takbir keliling, dan halal bi halal ditiadakan.

“Pelaksanaan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah di masjid juga untuk sementara ditiadakan, shalat Jumat diganti dengan shalat dhuhur di rumah masing-masing. Ini berlaku selama belum ada pengumuman resmi dari pemerintah yang menyatakan Takalar telah aman dari Covid-19,” kata Syainal.

Syainal menambahkan, jika situasi sudah dianggap aman dari penyebaran Covid 19, maka warga bebas kembali beribadah di masjid tanpa ada larangan. “Walaupun itikaf setiap hari pun tidak akan ada yang melarang jika kondisinya sudah membaik, hanya saja situasi saat ini tidak memungkinkan,” ungkap dia.

Editor: Azhar 

Pos terkait