MANIFESTO, MAKASSAR — Memasuki tahapan kampanye Pilawali 2020 Kota Makassar, pasagan kandidat terancam hukuman pidana jika mengumpulkan dan mengerahkanmassa dalam jumlah yang banyak.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhiawan Wibisono menyebutkan, kandidat yang enggan menuruti imbauan atau melawan petugas akan dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
“Ya bisa (dipenjara), bisa dikenakan undang-undang lalulintas jalan, bisa dikenakan undang-undang wabah penyakit, bisa dikenakan undang-undang karantina kesehatan, bisa 212, 216 ayat 1 dan 218 KUHP,” tegas Yudhiawan, Sabtu, 19 September 2020.
“Termasuk undang-undang kesehatan. Pasalnya, sampai hari ini instruksi presiden itu menjelaskan masih situasi pandemi,” sambungnya.
Didalam PKPU nomor 10 Tahun 2020 telah diatur jumlah massa atau rombongan yang diperbolehkan mengikuti kegiatan paslon wali kota.
“Apabila nanti tidak dipatuhi bisa jadi oleh lembaga yang berwenang untuk ditunda, apabila tidak mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya
Ia berharap, pada tahapan kampanye Pilwali Makassar kedepannya, semua kandidat dapat mematuhi protokol kesehatan.
“Tidak usah menggerakan massa atau nanti akan diagendakan yaitu deklarasi damai siap menang, siap kalah dan deklarasi patuhi protokol kesehatan,” tutur Yudhiawan
Selaku pihak keamanan kami menyarankan untuk kandidat agar melakukan tahapan kampanye pilkada dilakukan secara virtual.
Penulis: Fadli



