Appi Ogah Jadi Wakil Ical di Pilwali Makassar

Munafri Arifuddin bersama Syamsu Rizal. (Ist)
Munafri Arifuddin bersama Syamsu Rizal. (Ist)

MANIFESTO, MAKASSAR—Kandidat Walikota Makassar Munafri Arifuddin ogah menjadi dipasangkan dengan mantan Walikota Makasar Syamsu Rizal di Pilwali Makassar. Apalagi, jika Appi sapaan akrab Munafri yang berada pada posisi calon wakil walikota.

Penegasan itu disampaikan lewat rilis Juru Bicara Munafri Arifuddin, Fadli Noor sebagai bantahan atas beredarnya postingan di akun instagram milik Ilham Arief Sirajuddin. Dalam pernyataan di akun IAS itu, mantan Walikota Makasar menginginkan agar Appi mendampingi Ical di Pilwali Makassar 2020.

Bacaan Lainnya

Fadli menegaskan, jika kemungkinan akun IAS itu diretas oleh orang yang iri dan ingin mendompleng atas tinggiya elektrabilitas Appi. Jika benar postingan itu dilakukan oleh IAS, Fadli mengaku sangat menyayangkan tokoh sekaliber mantan Ketua Demokrat Sulsel tidak mengedepankan fatsoen politik dan nilai budaya sipakatau untuk menjadi teladan bagi para politisi muda.

“Jika benar, kami menyayangkan, tetapi kami dengan ikhlas memaafkan pencantuman nama Appi tanpa ijin dalam postingan tersebut,” kata Fadli, Kamis 27 Februari 2020.

Fadli pun menegaskan, sejauh ini tidak pernah ada komunikasi untuk memasangkan antara Ical dan Appi. Baik dalam posisi, Appi sebagai calon walikota atau sebaliknya Ical sebagai calon walikota.

“Saat ini tidak pernah ada komunikasi politik untuk mempaketkan Appi dan Ical. Jangankan menjadikan Appi sebagai wakil walikota, komunikasi untuk menjadikan Ical sebagai wakil dari Appi pun belum pernah dilakukan,” kata Fadli yang juga Ketua PSI Sulsel itu.

Saat ini kata Fadli, Appi masih berjuang untuk mendapakan parpol pengusung sebagai calon walikota, bukan wakil walikota. Ia pun optimistis sejumlah parpol akan segera menerbitkan rekomendasi usai Appi menentukan pasangannya.

“Beberapa parpol telah mencapai tahap finalisasi untuk terbitnya rekomendasi paket saat Appi telah menetapkan calon wakil walikotanya,” ujar Fadli.

Editor: Azhar

 

 

Pos terkait