Bantu Gaji Honorer, Dua Guru PNS Luwu Utara Malah Dipecat Tidak Hormat

MANIFESTO.ID, LUWU UTARA – Dua guru SMA di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diberhentikan dengan tidak hormat setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah karena memungut dana Rp20 ribu dari orangtua murid untuk membantu menggaji 10 guru honorer.

Kedua guru tersebut adalah Abdul Muis dan Rasnal. Mereka kini resmi diberhentikan sebagai ASN guru melalui keputusan Gubernur Sulsel.

Bacaan Lainnya

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara, Ismaruddin, mengatakan Rasnal dipecat berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulsel tertanggal 21 Agustus 2025.

“Sementara saudara Abdul Muis (diberhentikan) per tanggal 4 Oktober 2035. Keduanya dinyatakan PTDH oleh Gubernur Sulsel,” kata Ismaruddin dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Menurut Ismaruddin, pemberhentian itu merupakan tindak lanjut surat dari UPT Dinas Pendidikan Sulsel di Luwu Utara yang mengacu pada putusan kasasi Mahkamah Agung. Namun, dalam amar putusannya, MA tidak memerintahkan pemecatan terhadap kedua guru tersebut.

Atas dasar itu, PGRI menilai ada kejanggalan dalam proses pemberhentian tidak hormat (PTDH) terhadap Rasnal dan Abdul Muis.

“Pemerintah sepatutnya memberikan pembinaan kepada kedua guru ini sebelum diberhentikan. Ada something wrong di sini, tentu saja mengusik rasa keadilan dan kemanusiaan kita semua,” ujar Ismaruddin.

Ia menambahkan, PGRI Luwu Utara bersama Rasnal dan Abdul Muis akan mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto agar keduanya diampuni atas dasar kemanusiaan.

“Kita memohon kepada bapak Presiden Prabowo agar memberikan grasi kepada saudara Rasnal dan Abdul Muis sehingga dikembalikan hak dan martabatnya sebagai ASN guru,” harap Ismaruddin.

Sebagai bentuk solidaritas, PGRI Luwu Utara menggelar aksi unjuk rasa pada 4 November lalu menolak keputusan PTDH tersebut.

Urungan Disetujui Orangtua

Kasus ini bermula pada 2018. Saat itu, Rasnal selaku Kepala SMAN 1 Luwu Utara berupaya membantu 10 guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.

Rasnal bersama Abdul Muis mengusulkan kepada Komite Sekolah agar orangtua murid secara sukarela memberikan sumbangan. Usulan itu disetujui.

Mantan anggota Komite SMAN 1 Luwu Utara, Supri Balantja, mengungkapkan bahwa para orangtua tidak keberatan dengan iuran tersebut.

“Bahkan wali murid sendiri yang mengusulkan agar sumbangan Rp20 ribu digenapkan dari sebelumnya Rp17 ribu,” tutur Supri di Masamba, Luwu Utara, Sabtu (8/11/2025).

Divonis Tidak Bersalah, Lalu Dihukum MA

Belakangan, Rasnal dan Abdul Muis dilaporkan ke Polres Luwu Utara oleh salah satu LSM dengan tuduhan korupsi.

Menurut Supri, berkas perkara keduanya sempat beberapa kali dikembalikan jaksa karena tidak cukup bukti untuk dikategorikan sebagai gratifikasi atau korupsi.

Ia menjelaskan, penyidik Polres Luwu Utara mendasarkan penetapan tersangka pada hasil audit Inspektorat Luwu Utara. Padahal, kewenangan audit untuk SMA berada di inspektorat provinsi.

“Tapi polisi saat itu meminta kepada pengawas daerah di sini, yang tidak berwenang, dan menyatakan ada indikasi kerugian negara. Loh, di mana kerugian negaranya, sementara ini uang orangtua murid,” beber Supri.

Perkara ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan Rasnal dan Muis tidak bersalah dan membebaskan keduanya dari segala tuntutan.

Dalam direktori putusan MA, perkara ini tercatat dengan nomor 56/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk Rasnal dan 57/Pid.Sus-TPK/2022-PN Mks untuk Abdul Muis.

Namun, jaksa Kejari Luwu Utara mengajukan kasasi. Slot Gacor MA kemudian membatalkan putusan bebas dan menghukum keduanya satu tahun penjara melalui putusan Nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Tak Adil dan Menyayat Hati

Bagi Supri, hukuman itu tidak mencerminkan keadilan. Ia menilai kasus ini murni kesepakatan antara komite dan orangtua murid.

“Yang jelas ini sangat menyayat hati, karena perbuatan komite dengan orangtua, bukan pak Rasnal dan Abdul Muis. Ini tidak adil. Kalau ini gratifikasi, seharusnya semua yang memberikan itu dipenjara semua,” ujarnya dengan nada sesal.

“Pak Rasnal tinggal dua tahun pensiun, pak Muis tinggal delapan bulan pensiun tapi diberhentikan,” imbuh Supri.

Ia juga menyayangkan keputusan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman yang langsung memecat kedua guru tanpa mempertimbangkan sisi empati.

“Saya tidak menyalahkan gubernur melakukan PTDH karena memang itu regulasi, tapi semestinya gubernur bijak dan berempati pada guru,” harap Supri.

“Mestinya mempertanyakan kepada stafnya, bahwa korupsinya kayak apa ini? Kalau dana BOS, iya (pecat),” lanjutnya.

Menurut Supri, kasus ini menjadi cermin kegagalan negara dalam membiayai pendidikan.

“Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa ada kegagalan negara dalam membiayai pendidikan yang menyebabkan hak seorang guru, kehormatan seorang guru, kasarnya itu diinjak-injak dan dilegalkan melalui putusan pengadilan,” tandasnya. (*)

Pos terkait