MANIFESTO, MAKASSAR – Komitmen DPRD Kota Makassar dalam menciptakan lingkungan aman dan ramah anak kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda Komisi B DPRD Makassar dalam rangka Sosialisasi Perda Tahun Anggaran 2025 Angkatan III, yang digelar di Hotel Grand Palace, Jl. Tentara Pelajar Makassar, baru-baru ini.
Acara ini diikuti tokoh-tokoh masyarakat dari empat kecamatan di wilayah utara Kota Makassar, yaitu Kecamatan Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah. Turut hadir pula alumni SMEAN 2 dan SMK Negeri 4 Makassar sebagai peserta aktif dalam forum tersebut.
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B, Basdir, dari Fraksi PKB, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Makassar, Achi Sulaeman.
Dalam pemaparannya, Basdir menyampaikan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2018 adalah payung hukum yang sangat penting dalam menjamin hak-hak anak.
Ia menegaskan, masyarakat perlu dilibatkan secara aktif agar substansi Perda tidak hanya menjadi dokumen, tetapi benar-benar diterapkan di kehidupan sehari-hari.
“Sosialisasi ini adalah bentuk komitmen kami agar masyarakat tidak hanya tahu aturan, tapi juga memahami cara menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Perda ini melindungi hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan,” ujar Basdir.
Ia menambahkan, perlindungan anak adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya pemerintah. Oleh karena itu, peran orang tua, guru, tokoh agama, hingga media massa menjadi sangat penting dalam menciptakan ekosistem yang aman dan ramah anak.
Dikatakan, DPRD Makassar melalui kegiatan ini berharap agar masyarakat benar-benar memahami urgensi dari Perda Perlindungan Anak.
“Tak hanya mengetahui isi Perda, warga diharapkan menjadi pelaku aktif dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak di lingkungan masing-masing,” tandas legislator muda ini.
Sementara itu, Achi Sulaeman menyampaikan data terkini tentang kasus kekerasan anak di Kota Makassar. Menurutnya, terjadi penurunan jumlah kasus dari 612 pada tahun 2023 menjadi 520 kasus pada 2024. Meski menunjukkan tren positif, angka ini tetap menjadi perhatian serius.
“Yang paling penting sekarang adalah pencegahan. Seperti prinsip dunia medis, lebih baik mencegah daripada mengobati. Pencegahan kekerasan anak harus dimulai dari rumah dan lingkungan terdekat,” kata Achi.
Ia juga menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2018 memuat kewajiban semua pihak pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media massa untuk terlibat dalam upaya perlindungan anak.
Menurutnya, pendekatan lintas sektor inilah yang diyakini mampu menurunkan angka kekerasan dan menciptakan kesadaran kolektif yang lebih kuat.
Ia mengapresiasi langkah DPRD Makassar yang telah menggelar sosialisasi ini, karena dinilai sebagai upaya awal yang penting untuk membangkitkan kesadaran dan semangat perlindungan anak di tingkat lokal.
Achi Sulaeman berharap kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak elemen masyarakat, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, hingga komunitas di tingkat RT/RW.
“Kami berharap sosialisasi seperti ini tidak berhenti di sini saja, tapi terus dilanjutkan dan diperluas. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan secara sporadis, melainkan harus menjadi gerakan bersama yang menyentuh semua lapisan masyarakat,” ujar Achi.
Menurutnya, edukasi tentang Perda dan pemahaman menyeluruh terhadap hak-hak anak merupakan fondasi penting dalam membentuk lingkungan yang aman bagi tumbuh kembang anak-anak Makassar.
“Ketika masyarakat memahami peran dan tanggung jawabnya, maka setiap rumah, sekolah, dan lingkungan dapat menjadi ruang aman dan nyaman bagi anak-anak. Inilah yang akan melahirkan generasi sehat, cerdas, dan bebas dari kekerasan,” pungkasnya.
Editor: Azhar



