Bawaslu Bersama Pemkot Makassar Gelar Deklarasi Netralitas ASN

Bawaslu dan Pemkot Makassar gelar deklarasi netralitas ASN. (Ist)
Bawaslu dan Pemkot Makassar gelar deklarasi netralitas ASN. (Ist)
judul gambar

MANIFESTO, MAKASSAR – Mendekati pilwali 2020 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar menggelar kegiatan Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deklarasi Netralitas ASN ini berlangsung di lantai 16 Hotel Golden Tulip, jalan Sultan Hasanuddin, kota Makassar, Selasa 1 September 2020.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Kota Makassar, Nursari mengatu deklarasi netralitas ASN ini merupakan program Bawaslu, tetapi menggaet Pemerintah Kota Makassar sebagai sasaran.

Dengan begitu, penjabat walikota Makassar, Rudy Djamaluddin, selaku pimpinan akan mewakili seluruh bawahannya untuk menandatangani perjanjian netralitas ASN.

“Kita ajak pemkot kerjasama. Jadi kita undang ASN di lingkup pemkot. Nah yang tandatangan cukup Pj walikota saja, mewakili seluruh ASN,” jelas Nursari.

Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan, Sri Wahyuningsih, mengatakan bahwa Deklarasi Netralitas ASN diselenggarakan untuk mengantisipasi keterlibatan ASN dalam Pilwali Makassar.

Hal ini juga berangkat dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan ASN jelang momentum Pilwali Makassar 2020 ini. Setidaknya, ada tiga nama ASN yang pernah dipanggil dan diperiksa Bawaslu Makassar dan dilaporkan ke KASN.

“Salah satu indikator Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) adalah netralitas ASN. Karena itu sebelum pendaftaran calon ke KPU, kita mau ajak semua ASN untuk sama-sama menyatakan diri tidak berpihak atau tetap netral di Pilwali 2020, supaya pemilihan bisa berlangsung lancar,” jelas Sri.

Sementara penjabat walikota Makassar, Rudi Djamaluddin, mengatakan mewanti-wanti ASN agar selalu waspada dan mawas dalam beraktivitas. Sebab, sedikit saja lengah, sanksi sudah menanti.

Dengan begitu, jika dirinya menemui ASN yang melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk menerapkan PP no 53 tahun 2010 dan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

“ASN harus tetap waspada. Jangan sampai ada yang kedapatan ngopi bareng calon atau gowes bareng. Kalau ada itu sudah jadi ranah Bawaslu. Kalau saya juga menemui pelanggaran netralitas ASN setelah deklarasi ini, maka saya tidak segan-segan menerapkan PP no 53 itu,” tegas Rudy.

Dalam deklarasi netralitas ASN ini juga turut hadir pihak Bawaslu RI, KASN, dan berbagai pihak lainnya.

Penulis: Fadli Ramadhan

judul gambarjudul gambar

Pos terkait