MANIFESTO.com, MAKASSAR– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar akan memeriksa Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Andre Prasetyo Tanta (APT) atas dugaan pelanggaran pemilu.
Humas Bawaslu kota Makassar, Maulana mengatakan pemanggilan untuk caleg Nasdem daerah pemilihan Makassar A, Andre Prasetyo Tanta soal adanya dugaan pelanggaran berdasar atas informasi awal kami.
“Pemanggilan ini untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Andre,” kata Maulana di Makassar 27/2.
Maulana menambahkan bukti awal yang kami miliki ada, itu menjadi dasar kami menduga perbuatan Andre Prasetyo Tanta.
“Benar, salah satu petunjuk kami dugaan perbuatan menjanjikan gajinya 100 persen kepada masyarakat sebagaimana termuat dalam APK nya” katanya.
Sebelumnya Wakil Ketua LSM PERAK, Masran, mengatakan Andre Prasetyo Tanta diduga kuat terindikasi melakukan pelanggaran pemilu.
“Dalam baliho tersebut, mereka diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Masran belum lama ini.
Editor: Azhar