Bawaslu Sulsel Terbitkan Imbauan Jelang Masa Tenang Pilkada 2024: Pelanggar Terancam Pidana

MANIFESTO, MAKASSAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan imbauan tegas terkait larangan kegiatan kampanye pada masa tenang dan hari pemungutan suara Pilkada 2024. Masa tenang berlangsung mulai 24 hingga 26 November 2024, sementara hari pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, dalam surat bernomor 1004/PM.03.01/K.SN/11/2024, menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan yang mengarah pada kepentingan kampanye, baik melalui media sosial, iklan, alat peraga, maupun kegiatan lainnya, dilarang keras selama masa tersebut. Larangan ini bertujuan untuk menciptakan suasana pemilu yang damai dan tertib.

Bacaan Lainnya

“Partai politik, pasangan calon, dan tim kampanye wajib menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat sebelum masa tenang dimulai. Selain itu, media massa dilarang menayangkan iklan atau bentuk lain yang mengarah pada kampanye,” tulis Mardiana dalam imbauan tersebut.

Bawaslu juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap larangan kampanye ini dapat dikenakan sanksi pidana, berupa penjara hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp1 juta, sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2020.

Bawaslu mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran selama masa tenang dan hari pemungutan suara kepada Bawaslu provinsi atau kabupaten/kota setempat.

Tembusan surat imbauan ini telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk KPU Sulsel, aparat keamanan, serta lembaga pengawasan pemilu lainnya untuk mendukung pelaksanaan pemilu yang demokratis. (*)

Pos terkait