Berlakukan Suket Bebas Covid 19 di Makassar, Prof Rudy: Aparat Jangan Persulit Masyarakat

Pemerintahan Kota Makassar secara resmi telah memberlakukan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 36 tahun 2020 tentang surat keterangan bebas Covid 19, 9 pos jaga disiagakan di perbatasan. (Ilustrasi Int)
Pemerintahan Kota Makassar secara resmi telah memberlakukan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 36 tahun 2020 tentang surat keterangan bebas Covid 19, 9 pos jaga disiagakan di perbatasan. (Ilustrasi Int)

MANIFESTO, MAKASSAR– Penjabat Walikota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin meminta aparat perbatasan untuk tidak menyulitkan masyarakat pada saat penerapan pembatasan pergerakan lintas antar daerah pada hari Jumat 10 Juli 2020 besok.

Metode pemeriksaan dokumen harus berlangsung mudah dan cepat sehingga tidak menimbulkan antrean kendaraan panjang yang memicu terjadinya kemacetan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita sosialisasikan, Insya Allah besok hingga lusa kita uji coba. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga penerapan di hari Sabtu nanti,” kata Prof Rudy, Kamis, 9 Juli 2020.

Saat ini Tim Tugas Penegakan Disiplin di bawah pimpinan Pak Sabri (Asisten Pemerintahan) terus bekerja berkordinasi dengan seluruh Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Bahkan, Sabri telah menemui Bupati Maros dan Bupati Gowa terkait rencana penerapan Perwali yang nantinya tentu berdampak pada daerah tetangga kita.

“Namun yang paling penting saya ingin tekankan kepada aparat di perbatasan agar jangan menyulitkan masyarakat kita, bikin metode agar tidak terjadi penumpukan kendaraan, cukup periksa dokumen yang diperlukan saja, serta memperbanyak titik pemeriksaan sehingga antrian tidak panjang,”kata Rudy.

Menurutnya, rencana penerapan Peraturan Walikota Makassar nomor 36 Tahun 2020 tentang penerapan surat bebas Covid-19 merupakan strategi dalam mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan denyut ekonomi masyarakat. Olehnya itu, kelompok masyarakat yang bekerja di kota Makassar diberi pengecualian, meskipun tetap akan dilakukan sampling random rapid test.

“Kita tidak ingin mentrasnfer penularan ke daerah, kita tidak hanya menangani kota Makassar, tapi kita juga harus melindungi daerah sekitar. Makassar ini kan ibukota Provinsi, kota penyanggah nasional, makanya harus kita jaga kestabilannya. Kita jangan bawa penularan keluar, warga Makassar yang mau keluar harus kita pastikan tidak menularkan virus di luar, inilah esensi dari pembatasan pergerakan antar daerah ini,” papar Rudy.

Penulis: Fadli Ramadhan  

Pos terkait