MANIFESTO, MAKASSAR– Sebanyak dua persen Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan absen di hari pertama masuk kantor. Mereka tak masuk kerja dengan beragam alasan.
Data tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi absensi Pemprov Sulsel yang disampaikan oleh Perangkat Daerah/Biro kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Diketahui jumlah ASN (PNS dan PPPK) Pemprov Sulsel sekitar 28 ribu orang.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele mengatakan, kehadiran masuk kerja ASN Pemprov Sulsel mencapai 98 persen di hari perdana berkantor, Selasa, 8 April. Itu sudah termasuk dengan ASN yang melaksanakan Flexible Work Arrangement (FWA).
“ASN yang melaksanakan FWA tetap dihitung sebagai kehadiran karena pada dasarnya mereka tetap bekerja atau melaksanakan tugas,” ujar Ani, sapaannya.
Lalu, ada sekitar dua persen ASN yang tak masuk kerja di hari perdana ini. Ada yang izin secara resmi dan ada pula yang tidak memberi kabar.
ASN yang tidak hadir namun disertai dengan alasan yang sah seperti mengambil cuti tahunan dengan alasan yang bisa dijelaskan. Misalnya, menghadiri pernikahan keluarga, ada juga yang sakit disertai dengan surat keterangan dokter/rumah sakit.
Ada pula ASN yang masih melaksanakan dinas luar seperti beberapa ASN Dinas Perhubungan yang hingga saat ini masih bekerja di ruas-ruas jalan memonitor arus balik dan ASN di RSUD yang berkerja secara shift.
“Yang tidak masuk tanpa keterangan yang sah persentasenya tidak mencapai satu persen. Untuk ASN yang terdata tidak masuk kantor, maka sesuai dengan ketentuan akan diberikan pemotongan terhadap tunjangan penghasilan pegawai (TPP),” tegas Ani.
Ani menyebut pihaknya telah menghimbau jauh hari sebelum libur nasional dan cuti bersama berlangsung, melalui Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800.1.6.2/3344/BKD tanggal 27 Maret 2025 tentang Pengawasan dan Pelaporan atas Kehadiran ASN Setelah Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Dalam surat tersebut, yaitu bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah agar atasan langsung pegawai melakukan pembinaan disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya.
Editor: Azhar



