Bulan Juli, Jumlah Pemilih di Pangkep Bertambah 62 Orang

Anggota KPU Pangkep Rohani. (Ist)
Anggota KPU Pangkep Rohani. (Ist)

MANIFESTO, PANGKEP– KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali melaksanakan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Periode Juli 2021 di Aula KPU Pangkep, Senin 2 Agustus 2021.

Rekapitulasi yang dihadiri oleh ketua dan anggota, kasubag dan staf datin ini akhirnya menetapkan jumlah Pemilih bulan Juli ini sebanyak 238.188. Adapun Pemilih laki-laki 113.977 dan Pemilih perempuan sebanyak 124.211.

Bacaan Lainnya

Sebaran pemilih di antaranya jumlah pemilih baru sebanyak 62 orang yang merupakan pemilih pemula yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih karena telah 17 tahun. Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 104 yang disebabkan karena faktor meninggal dunia dan pindah domisili dan pemilih yang telah melakukan perbaikan data pemilih sebanyak 318 orang.

Koordinator divisi yang membiayai Data Pemilih Rohani menyampaikan bahwa bulan Juli ini pemilih baru hanya bertambah 62 orang yang merupakan pemilih pemula yang sudah genap berusia 17 tahun. Sisanya pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat cukup tinggi sebanyak 104 orang yang disebabkan bahwa pemilih-pemilih tersebut meninggal dunia.

“Dan yang paling tinggi untuk kategori pemilih yang melakukan perbaikan data pemilih kaitannya status perekaman KTP-El yang sebelumnya belum merekam, sekarang sudah melakukan perekaman di Disdukcapil,” kata Rohani, Selasa 3 Agustus 2021.

Pelaksanaan Rekap PDPB bulan ini juga tak lepas dari saran, masukan dan tanggapan banyak pihak sebut saja Dinas Pendidikan Wilayah IX, Kemenag Pangkep yang membantu memberikan data Siswa mereka yang telah genap berusia 17 tahun untuk dimasukkan sebagai pemilih baru.

“Sisanya merupakan tanggapan dari mantan penyelenggara adhoc kami yang tersebar di beberapa kecamatan, staf desa dan masyarakat umum baik yang dilaporkan langsung ke Kantor KPU Pangkep dan atau melalui call centre PDPB yang sudah kami sosialisasikan dan umumkan di sosial media resmi KPU Pangkep,” ungkap mantan Ketua IMM Pangkep itu.

Editor: Azhar

Pos terkait