MANIFESTO, TAKALAR– DPRD Takalar kemarin membalas surat Pemprov Sulawesi Selatan yang mengingatkan agar pelaksanaan pengajuan hak angket harus memperhatikan PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Dalam surat yang diteken Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya itu, Bupati Takalar Syamsari Kitta disebutkan sedang berada di warkop saat paripurna interpelasi.
Darwis menuding saat pelaksanaan paripurna interpelasi berlangsung, Syamsari berada di warkop yang hanya berjarak 100 meter dari gedung DPRD Takalar. Darwis pun menyebutkan jika keberadaan Syamsari yang tidak menghadiri panggilan DPRD sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga wakil rakyat itu.
Terkait tudingan Ketua DPRD Takalar itu, orang dekat Syamsari, Hamzah Barlian mengatakan, jika pernyataan Darwis Sijaya yang menyebutkan jika Bupati Takalar berada di warkop yang berdekatan dengan gedung DPRD terlalu mengada-ada. Ia menegaskan, jika Syamsari sedang istarahat di rujab saat paripurna berlangsung karena kondisi kesehatan yang sedikit terganggu.
“Pak Bupati di rujab saat paripurna, soalnya saya sama Pak Bupati di rujab sebelum beliau istirahat untuk jaga stamina karena gejala flu, jadi kalau dikatakan di warkop, saya kira Ketua DPRD terlalu mengada- ada,” kata Hamzah Barlian, Jumat 6 Oktober 2020.
“Pak Bupati berada di rujab saat paripurna waktu itu karena diminta oleh dokter untuk istrahat, saya bersama beliau sebelum istarahat, makanya diwakili sama Pak Sekda hadir di acara DPRD, jadi tidak benar jika jika ada pernyataan berada di warkop,” kata Hamzah Barlian yang juga mantan Kadis Perdagangan Takalar itu.
Ia pun menilai jika ketidakhadiran Bupati saat paripurna interpelasi bukan pelecehan terhadap institusi terhormat itu. Apalagi, Bupati mengutus Sekda sebagai perwakilan untuk menjawab sejumlah pertanyaan anggota DPRD Takalar itu.
“Ketidakhadiran Pak Bupati itu bukan pelecehan, kan tidak mesti Pak Bupati yang hadir, saya kira kehadiran Pak Sekda sebagai perwakilan itu sebagai penghormatan yang tinggi kepada lembaga DPRD, apalagi Pak Bupati kurang fit untuk mengikuti paripurna,” terang birokrat senior itu.
Editor: Azhar



