MANIFESTO, TAKALAR- Bupati Takalar Mohammad Firdaus Daeng Manye, menerima perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Selatan di Rumah Jabatan Bupati Takalar, Rabu, 27 Agustus 2025.
Pemeriksaan BPK di Takalar dijadwalkan akan berlangsung selama 30 hari mulai tanggal 25 Agustus sampai 23 September 2025. Dengan sasaran pemeriksaan memahami proses bisnis pengelolaan aset daerah yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya pada tahapan Penatausahaan, Pengamanan dan Pemanfaatan Aset.
Mengkaji sistem pengendalian intern yang dibangun oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin ketertiban administrasi aset, pengamanan aset secara fisik dan hukum serta pengamanan aset yang optimal dan mengidentifikasi dan menilai upaya digitalisasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah terkait pemanfaatan sistem aplikasi e-BMD.
Editor: Azhar



