Sambut New Normal, Bupati Takalar Pertimbangkan Buka Masjid untuk Salat Berjamaah

Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (putih) bersama Bupati Takalar Syamsari Kitta (biru) saat melaksanakan salat ID dua tahun lalu. (Ist)
Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (putih) bersama Bupati Takalar Syamsari Kitta (biru) saat melaksanakan salat ID dua tahun lalu. (Ist)

MANIFESTO, TAKALAR– Bupati Takalar Syamsari Kitta mulai mempertimbangkan pembukaan kembali masjid untuk digunakan salat berjamaah dalam waktu dekat.

Aktivitas salat berjamaah sejak pertengahan Maret lalu dibatasi seiring dengan merebaknya wabah Covid 19. Warga pun diimbau untuk melaksanakan salat wajib berjamaah di rumah bersama keluarganya untuk mencegah penularan virus corona.

Bacaan Lainnya

“Pak Bupati lagi mempertimbangkan kemungkinan pembukaan mesjid dan ASN berkantor normal dengan standar covid (new normal) dan dengan tetap mempertimbangkan peningkatan kasus positif dan hasil analisis epidemolog,” kata Juru Bicara Tim Gugus Covid 19 Takalar Syainal Mannan, Sabtu 30 Mei 2020.

Syainal mengatakan, masjid dipertimbangkan akan dibuka baru untuk aktivitas salat berjamaah. Sementara untuk ativitas yang lain, misalnya tabligh akbar dan kegiatan keagamaan lannya belum dibolehkan.  

“Tapi baru pembukaan untuk aktivitas salat berjamaah, kalau untuk aktivitas keagamaan yang lain, mungkin butuh kajian lanjutan,” kata Syainal.  

Syarat untuk menerapkan new normal adalah berdasarkan indikator penularan berdasarkan angka reproduksi dasar wabah (R0). Syarat angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah. Tolok ukurnya angka reproduksi R0 pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektif harus di bawah 1.

“Makanya saat ini, Pemkab Takalar dalam hal ini Dinas Kesehatan tengah intens berkoordinasi dengan ahli epidemologi dan tentunya Pemprov Sulsel, apakah Takalar sudah bersyarat untuk melakukan new normal,” kata Syainal.  

Tentunya, pembukaan masjid harus tetap mengikuti standar pencegahan Covid 19. Jamaah harus tetap mengenakan masker, masjid dilengkapi dengan alat cuci tangan, dan membatasi jamaah dari luar untuk salat di masjid.   

“Masjid dibuka, tetapi tetap dengan kehati- hatian dan mengikuti protokoler kesehatan, itupun tidak boleh menerima jamaah di luar wilayahnya, zona wilayah akan ditentukan berdasarkan petunjuk Tim Dinkes berdasarkan rekomendasi dari ahli epidemologi,” terang mantan Kabag Umum Pemkab Takalar itu.

Editor: Azhar

Pos terkait