MANIFESTO, TAKALAR- Sebanyak 393 Kepala Dusun se-Kabupaten Takalar menerima Surat Keputusan (SK) yang diserahkan secara simbolis oleh Bupati Takalar, Daeng Manye, kepada 11 perwakilan kepala dusun dari 11 kecamatan. Penyerahan berlangsung di Alun-alun Baruga Panrannuangku, Kamis, 12 Februari 2026.
Selain SK, Bupati Takalar juga menyerahkan Kartu Tanda Pengenal (ID Card) kepada para kepala dusun serta memimpin penandatanganan fakta integritas sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dalam sambutannya, Daeng Manye menegaskan bahwa kepala dusun merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan di tingkat paling bawah. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kinerja yang cepat, tepat, dan profesional agar masyarakat merasakan pelayanan yang prima.
“Saya menekankan pentingnya kedisiplinan dalam bekerja, termasuk penggunaan seragam dan ID Card. Kesigapan dan kesiapan dalam menjalankan tugas harus dilandasi rasa tanggung jawab, bekerja secara tegak lurus tanpa tebang pilih, serta menjunjung tinggi kejujuran dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati Takalar turut mengingatkan agar para kepala dusun menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap pelayanan. Integritas, katanya, menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Takalar menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pemerintah Kabupaten Takalar. Kegiatan ini sekaligus menjadi ajang penguatan koordinasi dan pembinaan aparatur desa.
Ia menambahkan bahwa masa berlaku SK kepala dusun ditetapkan selama dua tahun. Meski demikian, evaluasi kinerja akan dilakukan setiap tiga bulan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan sesuai harapan.
Editor: Azhar


