MANIFESTO, MAKASSAR – Puluhan mahasiswa dari Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi demonstrasi di depan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar
Aksi ini menuntut agar dewan menghentikan dan mengeluarkan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
Massa aksi ini juga menutut agar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dibubarkan karena keberadaanya dianggap sangat memungkinkan adanya tafsir tunggal terhadap nilai pancasila dalam mengatur kehidupan masyarakat.
Adrian ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) cabang Makassar mengatakan, menolak keras dengan adanya RUU HIP yang banyak mengundang kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia.
“Pada intinya adalah kami menolak dan bubarkan saja RRU HIP/PIP. Itu lembaga negara yang tidak produktif, kami juga meminta untuk mengusut siapa yang menginisiator hal ini. ini adalah upaya makar terhadap pancasila, jadi kami juga meminta hal tersebut untuk ditindak tegas,” pintanya.
Massa Angkatan Muda Muhammadiyah yang orasi depan kantor DPRD Makassar langsung segera diterima oleh beberapa anggota Dewan yakni, Anwar Faruq, Hamza Hamid, Azwar, Samsudin Raga, Rahmat Taqwa, dan Nasir Rurung.
Ketua Fraksi PAN, Hamzah Hamid mengatakan sepakat dengan Angkatan Muda Muhammadiyah Sulsel. Ia setuju jika pembahasan RUU HIP/PIP ini tidak dilanjutkan lagi.
“Karena ini akan mencederai perjuangan para leluhur kita, jadi apa yang dituntut oleh Angkatan Muda Muhammadiyah sangat sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan mengenai RUU HIP/PIP,” kata anggota komisi A DPRD Makassar itu.
“Kami juga tadi sudah menandatangani surat yang berisi tidak setuju dan akan dilanjutkan pembahasan mengenai RUU ini. Kami juga akan sampaikan di masing-masing partai agar pembahsan RUU di hentikan,” tambahnya.
Adapun tuntutan tiga tuntutan aksinya yakni:
1. Menghentikan dan mengeluarkan RRU HIP dari daftar PROLEGNAS karena kedudukan Pancasila yang diatur dalam TAP MPRS Nomor XX/1996 junto TAP MPR nomor 5/1973, TAP MPR nomor IX/1978 dan TAP MPR nomor III/2000 sudah sangat kuat jadi tidak perlu dijadikan UU secara khusus.
2. Membubarkan badan pembinaan ideologi Pancasila BPIP yang keberadaannya sangat memungkinkan adanya tafsir tunggal terhadap nilai Pancasila dalam mengatur kehidupan bermasyarakat yang terdiri dari berbagai suku dan budaya di Indonesia
3. Mengusut inisiator RUU HIP karena dengan usulan itu memunculkan kontroversi negatif terhadap warga bangsa yang berpotensi merongrong persatuan yang melanggar pada nilai-nilai Pancasila dan adanya upaya mereduksi Pancasila dengan memeras sila menjadi tri sila dan eka sila dan memasukkan ketuhanan berkebudayaan dengan alasan history pidato Bung Karno tanpa mempertimbangkan piagam Jakarta.
Penulis: Fadli Ramadhan