Dituduh Langgar Aturan, 10 WNI Jemaah Tabligh Ditahan di India

Sejumlah anggota Jamaah Tabligh asal Indonesia hadir di pengadilan India sepekan setelah ditangkap di Mumbai, pada 28 April 2020.

Kepolisian Mumbai sebelumnya sudah menyampaikan peringatan supaya orang-orang yang ikut menghadiri kegiatan keagamaan di Masjid Nizamuddin mengaku untuk diperiksa. Namun, karena tidak dihiraukan maka dari itu mereka memutuskan melakukan penegakan hukum.

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu, Judha Nugraha, menyatakan pemerintah akan memberikan pendampingan hukum dan kekonsuleran untuk memastikan ratusan WNI tersebut tetap terjamin hak-haknya meski tengah menjalani proses hukum.

Bacaan Lainnya

Kementerian Luar Negeri menyatakan 216 orang dari total 717 warga Indonesia anggota Jamaah Tablig tersangkut perkara hukum di India. Sebanyak 89 di antaranya saat ini ditahan karena dalam proses hukum.

Editor: Azhar

Pos terkait