MANIFESTO, MAKASSAR– DPRD Kota Makassar tengah menyusun rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) dan Konsultasi Publik. Kedua ranperda ini telah masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) yang ditargetkan paripurna pada tahun 2022 mendatang.
Usulan dua ranperda disampaikan pimpinan DPRD Kota Makassar di paripurna, Selasa (16/11/2021), lalu dan dibacakan Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suhada Sappaile dari Fraksi PDIP.
Suhada dihadapan paripurna mengungkapkan tujuan dan maksud dibentuknya Ranperda Kundapil, yaitu diperlukan suatu kegiatan monitoring proses dan hasil pembangunan di daerah pemilihan masing-masing serta regulasi dan petunjuk teknis kegiatan tersebut.
Ia menyampaikan, hal ini akan diatur dalam peraturan DPRD Kota Makassar dalam rangka mendukung tugas dan fungsi pengawasan.
“Melaksanakan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pembangunan di daerah pemilihan masing-masing anggota DPRD,” ujarnya.
Pihaknya berharap, dua ranperda itu nantinya dapat menjadi regulasi yang jelas dalam menjalin kemitraan bersama eksekutif demi kelancaran pelayanan serta penyelenggaraan pembangunan.
“Kami berharap kedua rancangan peraturan daerah kota makassar dapat memberi kontribusi dalam pembangunan kota makasaar,” tutupnya.
Editor: Azhar