MANIFESTO, PAREPARE– DPRD Kota Parepare menggelar konsultasi publik tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disusun atas inisiatif DPRD. Tiga buah Ranperda tersebut, yakni Ranperda Bantuan Hukum, Kebudayaan, dan Pajak Parkir.
Konsultasi publik yang digelar di aula pertemuan Hotel Bukit Kenari Parepare, Minggu, 15 Agustus 2021 ini, dibuka oleh Ketua DPRD Parepare, Hj Andi Nurhatina Tipu.
Andi Nurhatina didampingi Plt Sekretaris DPRD, Jumadi dan sejumlah Anggota DPRD, di antaranya Sudirman Tansi, Musdalifah Pawe, dan Heriani.
Menurut Puang Tina, sapaan akrab Andi Nurhatina, konsultasi publik ini dilakukan sebagai persyaratan dalam penetapan sebuah Perda. Stakeholder dari berbagai elemen masyarakat diundang hadir sebagai peserta untuk memberikan sumbangsih pemikiran dalam menelaah naskah akademik Ranperda.
“Diharapkan saran dan masukan dari elemen masyarakat yang hadir agar dapat menyempurnakan draf naskah akademik Ranperda ini,” harap Puang Tina.
Di akhir sambutannya, mantan birokrat ini meminta dengan tegas agar panitia dan peserta selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan tidak melepas masker.
Editor: Azhar