MANIFESTO, MAKASSAR– DPRD Sulsel menerima banyak laporan dari orangtua siswa terkait praktik jual beli seragam sekolah memasuki tahun ajaran baru 2022/2023. Praktik demikian dilaporkan banyak terjadi di Makassar dan beberapa daerah di Sulsel.
Jika benar, DPRD meminta Diknas Sulsel untuk memberikan sanksi tegas kepada kepala sekolah atau oknum guru yang terlibat dari praktik terlarang itu.
“Saya dapat laporan ada yang jual beli seragam di sekolah. Kalau ini benar, maka konsekwensinya berat. Oknum kepala sekolah atau guru yang melakukan itu kita minta diganti,” kata Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Rahman Pina, Selasa 12 Juli 2022.
Terkait pakaian seragam, Rahman Pina meminta agar tak ada paksaan kepada orangtua siswa. “Silahkan pilih, mau beli di mana saja tak masalah. Tak harus di koperasi sekolah. Seragam ada dimana mana,” kata politisi Partai Golkar itu.
Pihak DPRD akan menelusuri dan memanggil pihak- pihak yang diduga bermain main atas pakaian seragam ini.
“Alasannya di koperasi, tapi ternyata ini diduga hanya kedok, karena yang jualan baju, topi hingga dasi, hanya dilakukan oleh orang- orang tertentu,” tegasnya.
Editor: Azhar



