Eks Kepala BPKD Takalar Gazali Rahman Jadi “Korban” Pertama Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut

Eks Kepala BPKD Takalar Gazali Mahmud diring ke Lapas Klas 1 Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka kurupsi pada penambangan pasir laut di Galesong tahun 2020, Kamis 30 Maret 2023. (Ist)
Eks Kepala BPKD Takalar Gazali Mahmud diring ke Lapas Klas 1 Makassar usai ditetapkan sebagai tersangka kurupsi pada penambangan pasir laut di Galesong tahun 2020, Kamis 30 Maret 2023. (Is

MANIFESTO, MAKASSAR – Setelah “mengendap” hampir satu tahun sejak ditingkatkan ke penyidikan Maret tahun lalu, kasus dugaan korupsi penambangan pasir laut Tahun Anggaran 2020 di Galesong Utara, Takalar memasuki babak baru.

Eks Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Takalar Gazali Mahmud (GM) menjadi tersangka pertama kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan banyak pejabat teras di Takalar itu.

Bacaan Lainnya

GM pun langsung digiring ke Lapas Klas 1 Makassar usai diperiksa sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis 30 Maret 2023 sore.

Kepala Kejaksaan (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, GM atau Gazali Mahmud ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sulsel dan terbukti bersalah.

“GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Sesuai dengan surat nomor 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023,” kata Eben saat menggelar merilis kasus ini di Kejati Sulsel, Kamis (30/3/2023) sore.

Penyidik juga disebut sempat melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap GM yang dilakukan oleh tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

“Penahanan terhadap tersangka GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023 di Lapas Klas 1 Makassar,” terangnya.

Eben menjelaskan, pada bulan Februari 2020 di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Banteng Laut Indonesia.

Hasil penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port phase 1B dan 1C.

Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500/M3.

Nilai ini bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/I/tahun 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Serta Pasal 5 ayat 3 Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta pasal 6 ayat 3 tentang Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang dalam peraturan-peraturan tersebut nilai pasar atau harga dasar lau ditetapkan sebesar Rp10.000 M3. Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh tersangka GM.

“Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7.061.343.713,” terangnya.

“Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023,” sambungnya.

Adapun pasal yang ditetapkan terhadap tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Editor: Azhar

Pos terkait