MANIFESTO.ID, MAKASSAR – Malam pergantian tahun baru 2021 bakal berbeda. Jika tahun- tahun sebelumnya, pergantian tahun sangat identik dengan suara petasan, kali bakal berubah.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah melarang warga main petasan di malam tahun baru. Nurdin telah mengintruksikan seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Sulsel mengantisipasi terjadinya hal-hal negatif menjelang Natal dan Tahun Baru 2020.
Hal itu disampaikan Nurdin usai menggelar rapat koordinasi terkait pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2020 di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jalan Sungai Tangka, Makassar, Kamis (19/12/2019).
Dalam rapat tersebut Nurdin mengintruksikan pihak terkait untuk lebih memperketat keamanan dan pengawasan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
“Kita harus mengantisipasi, ya bagaimana pun juga malam tahun baru itu Makassar masih menjadi sentral. Dari seluruh daerah di Sulawesi Selatan semua tumpah ke Makassar merayakan tahun baru. Oleh karena itu, kami bersama seluruh Forkompida yang ada terus mengantisipasi tejadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama, termasuk terorisme,” kata Nurdin Abdullah.
Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu berharap agar perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 tidak dirayakan dengan euforia yang berlebihan seperti menyalakan petasan. Namun khusus kembang api, Nurdin tidak melarang penjualan tersebut karena tidak terlalu membahayakan.
“Makanya kita berharap agar malam tahun baru tanpa petasan, malam tahun baru tanpa petasan. Kalau kembang api masih bisa, tapi petasan itu yang tidak kita inginkan,” kata Nurdin.
Nurdin mengaku telah mengeluarkan surat edaran ke pihak berwajib untuk melakukan pemeriksaan ke sejumlah toko-toko yang menjual petasan. Dia menambahkan agar pihak yang terkait dapat mengamankan petasan yang beredar.
“Ya bahaya kalau dia sasarannya ke orang. Kalau ke atas masih bagus, tapi itu juga kan mengganggu, cuma ledakan saja, tidak nikmati apa-apa. Kalau kembang api masih ada kembangnya, tapi kalau petasan cuma bunyinya saja, kita tuli-tuli. Kita sudah ada surat edaran,” terang eks Guru Besar Unhas itu.
Editor: Azhar